PDAM Resmi Jadi PT Air Bersih Bandarmasih DPRD Minta Pelayanan Lebih Baik

oleh -8673 Dilihat
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya, didampingi Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin, saat penandatanganan draf Perda PT Air Bersih Bandarmasih.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama pemerintah kota telah menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih, menjadi PT Air Bersih Bandarmasih. Kamis (24/3/22).

Dengan disahkan peraturan daerah tersebut, maka status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin ini, kini resmi berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya mengungkapkan, dengan disahkannya Perda Perseroda PT Air Bersih Bandarmasih, dirinya berharap perusahaan milik pemerintah kota tersebut, dapat mengelolaan dan memberikan pelayanan, kepada pelanggan serta masyarakat dapat berjalan lebih baik lagi.

“Sehingga seluruh pelanggan dan khususnya masyarakat Banjarmasin, dapat mendapatkan layanan air bersih yang maksimal dan sesuai dengan standar layanan terbaik,”ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Senada juga dengan Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali yang merupakan kader Partai Golkar ini mengatakan, perubahan bentuk badan hukum, perusahaan daerah milik Pemko Banjarmasin, menjadi perseroan terbatas (PT), tentunya merupakan harapan besar para masyarakat kota, terutama dalam memberikan pelayanan air bersihnya.

Baca Juga :   Ketua DPRD Supian HK Hadiri Pisah Sambut Kapolda Kalsel

Sebab, dengan dirubahnya badan hukum tersebut, maka PDAM Bandarmasih kini berganti, menjadi PT Air Bersih Bandarmasih Banjarmasin, artinya pelayanan air bersih lebih baik lagi, baik segi infrastruktur, manajemen hingga sampai pelayanan.

“Karena sebuah PT cukupan lebih besar lagi, begitu juga dengan permodalan, sehingga pelayanan lebh diutamakan bagi PT Air Bersih Bandarmasih.

Matnor Ali menjelaskan, modal awal berasal diberikan untuk PT Air Bersih Bandarmasih, saat menilai Rp 1 triliun, modal itu diruangkan dalam draf hasil pembahasan Raperda tersebut dan modal Perseroda yang berasal dari Pemko Banjarmasin, sekitar Rp400 Miliar lebih dan modal dari Pemerintah Provinsi Kalsel sekitar Rp460 Miliar lebih, serta pemerintah pusat.

“Modal ini bentuk saham miliki PDAM Bandarmasih, dengan besaran 84,41 persen untuk Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel sebanyak 13,59 persen,”jelasnya.

Menurut anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah, dengan lahirnya Perda itu, diharapkan jajaran PDAM Bandarmasih untuk menyesuaikan dan selanjutnya untuk menyusun bisnis plan yang dapat memberikan keuntungan, bagi Pemko Banjarmasin selaku pemilik.

Baca Juga :   Ketua DPRD Supian HK Hadiri Pisah Sambut Kapolda Kalsel

Dengan pernyataan modal Rp1 triliun, pihaknya sangat mendukung, asalkan direalisasikan secara bertahap, hal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Saya harap dengan perubahan status menjadi PT Air Bersih Bandarmasih dapat lebih baik, lebih kuat dan lebih sehat,”ujarnya.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, dengan regulasi baru itu, maka Pemko Banjarmasin menjadi pemilik saham terbesar atas PT Air Bersih Bandarmasih.

Bagi Pemprov Kalsel juga tetap memiliki asetnya yang telah lama diikutsertakan ke Perusahaan daerah milik Banjarmasin itu, karena ketentuan kepemilikan ini memang diatur dan sesuai Undang-undang, bahwa sebuah Perseroda sahamnya, bisa dimiliki oleh dua pemerintah daerah secara bersama-sama.

“Sedangkan untuk jajaran direksi, dewan pengawas hingga seluruh jajaran perusahaan hingga saat ini, masih menjabat dan melaksanakan tugasnya hingga masa jabatan berakhir,”katanya.

Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir Yudha Achmadi mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti, setelah disahkannya Perda tersebut.

Terutama akan susun AD/ART, kemudian melaporkan ke Kemenkumham. Dan sekaligus beberapa perubahan peraturan terkait SK Direksi, SK Wali Kota dan sebagainya, akan dilakukan penyesuaikan.

Baca Juga :   Ketua DPRD Supian HK Hadiri Pisah Sambut Kapolda Kalsel

Dengan disahkannya Perda Perseroda ini, tentunya akan menjadi angin segar bagi perusahaan, karena diharapkan membantu dari segi penyertaan modal.

“Kita berharap Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel, dapat membantu dalam menyertakan modal, sehingga pihaknya dapat melakukan perbaikan, terhadap infrastruktur, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”ungkapnya.(benk/iniberita/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.