Pelaku Pamalsuan Tanda Tangan Ketua Dewan Banjar, Terancam 6 Tahun Penjara

oleh -305 Dilihat

INIBERITA.id,MARTAPURA- Polres Banjar melalui Satreskrim mulai melakukan penyidikan, terkait kasus pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar dan pelakunya terancam 6 tahun penjara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransisku Manaan, bahwa kasus ini akan pihaknya dalami, hingga waktu yang belum bisa ditentukan,

Namun pihaknya melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan beberapa pihak terkait dalam kasus ini, terutama untuk memastikan terjadinya tindakan pelanggaran hukum, oleh pelaku dan hasilnya menunggu penyidikan pihaknya.

“Dan pelakunya dapat dijerat, Pasal 263 ayat(1) KUHP dengan pidana kurungan penjara selama 6 tahun,”tegas Kasat.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Banjar mulai melakukan penyidikan, dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya anggota dewan dari fraksi Gerindra Irwan Bora.

“Selama dua jam saya diperiksa oleh pihak kepolisian, ada sebanyak 23 pertanyaan yang disodorkan petugas seputar pemalsuan tanda tangan itu,” ungkapnya.

Sedangkan pemanggilan itu, fokus pertanyaan yang dilontarkan penyidik, pada saat pemeriksaan itu, yakni scan-an tanda tangan ketua dewan yang dilakukan oleh oknum PNS, tanpa persetujuan yang bersangkutan.

“Ini perlu ditelisik dan dikawal sama-sama, sehingga kita tahu siapa pelaku yang menyebabkan ada tanda tangan palsu ini. Sehingga kemudian hari tidak lagi terjadi, karena marwah dewan dipertaruhkan,”ungkap Iwan.

Perlu ketahui, kegaduhan yang diperlihatkan para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Banjar, ketika pemilihan ketua komisi IV pada Rabu (27/4) tadi, akibat dipicu perubahan jadwal rapat serta pemalsuan tanda tangan, kini memasuki babak baru.

Kasus tersebut berlanjut ke ranah hukum, seiring adanya pelaporan ke polisi oleh Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi yang merasa dirugikan karena tanda tangannya dipalsukan diduga dilakukan oknum ASN dilingkup Sekretariat Dewan. (iniberita/amnesia)