INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, bakal menarik kembali retribusi Izin Tempat Usaha penjualan Minuman Beralkohol (Minol), golongan B dan C atau 5 persen ke atas.
Hingga saat ini tidak di pungut, dimana sebelumnya sempat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.
Di saat masa Pandemi Covid-19, salah satu alasan Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Banjarmasin, sekarang berencana kembali memungut retribusi izin tempat usaha yang diprediksi mencapai miliaran rupiah.
“ Pemko Banjarmasin melakukan penarikan retribusi itu, terakhir pada tahun 2015 sebesar Rp1,7 miliar,” ungkap Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Banjarmasin Iwan Fitriady SH, saat berada di Gedung di DPRD Kota Banjarmasin. Kamis (1/12/22).
Meski begitu, tegas Iwan, potensi PAD dari izin tempat usaha penjualan minol dari golongan B dan C di Banjarmasin tersebut, sebelumnya pihak harus melakukan pendataan di lapangan.
“Sesuai dengan aturan yang diperbolehkan dari menjual minol kategori B dan C adalah Hotel bintang 3,4, dan 5, sedangkan untuk depot dan lainnya bukan ranah kami,”tegasnya.
Menurutnya, pihaknya memang memberikan kelonggaran semacam stimulus ekonomi, mengingat dampak pandemi yang begitu berat pasca pandemi tersebut.
Sehingga dunia usaha perlu diberikan kelonggaran, agar bisa bangkit kembali untuk menjalankan usahanya.
“ Sekarang akan kami tarik kembali untuk menambah PAD Banjarmasin,”ujarnya.(benk/iniberita)