Pemko Banjarmasin Gelar Pengawasan Tahun 2023

oleh -362 Dilihat
Teks foto. Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang responsive, akuntabel dan propesional, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar pengawasan tahun 2023, dipusatkan di Ballroom Calamus Hotel Rattan Inn Banjarmasin. Senin (18/12/23).

Kegiatan pengawasan tahun 2023 tersebut, dibuka secara resmi oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan turut berhadir juga Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin Taufik Rivani serta sejumah pimpinan SKPD beserta jajaran dan sejumlah elemen penting lainnya, diperkirakan 103 orang yang hadir acara tersebut.

Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin Taufik Rivani mengungkapkan, bahwa hasil laporan kegiatan dan pengawasan selama tahun 2023, serta dasar hukum yang mendasari kegiatan ini, adalah terdiri dari beberapa undang-undang.

Adalah UU 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta UU 20 tahun 2014 mengenai administrasi pemerintahan dan pembelian dalam negeri.

“Jadi tujuan utama dari kegiatan ini untuk menyelaraskan informasi, menemukan solusi atas hasil pemeriksaan, bahkan mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah dalam tujuan pengawasan,”ungkapnya.

Ditegaskannya, kegiatan ini merupakan serangkaian pengawasan audit yang mencakup tata kelola pemerintahan dan keuangan kota Banjarmasin di tahun 2023.

“Dengan berkolaborasi melalui pengawasan tersebut, tentunya melibatkan berbagai lembaga penting, seperti Kemedekbi, BPKRI, KPK RI, Polri, TNI dan Kejaksaan Negri Kota Banjarmasin,”tegas Taufik Rivani.

Sementara itu, H Ibnu Sina mengatakan, dirinya apresiasi kepada Inspektur Kota Banjarmasin, atas hasil pengawasan tahun 2023. Walaupun, Ia menggarisbawahi bahwa ada sejumlah temuan penting, termasuk perihal gugatan yang mengalami peningkatan signifikan

Namun, Ibnus Sina berharap tahun-tahun berikutnya, lebih baik lagi paling tidak mengurangi temuan tersebut, salah satunya yang dirinya soroti soal, adanya temuan terkait parkir liar, parkir mobil serta adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli), dalam pengurusan dokumen resmi seperti KTP, KK, akta kelahiran dan pindah alamat di Dukcapil.

Dan dirinya berpesan, agar koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan aset pemerintah kota, didaftarkan secara resmi dan ini dapat digalakkan.

“Sehingga dalam menyelesaikan proyek strategis dengan tepat waktu dan saya tekankan konsultasi secara langsung dengan Inspektorat Kota untuk proses pelaksanaan yang lebih lancar,”katanya.(silvi/iniberita).