Pemko Serap Aspirasi Warga, Perda Larangan Kegiatan Bulan Ramadan Bakal Direvisi

oleh -202 Dilihat
Pemko Banjarmasin serap aspirasi warga kota soal Perda Ramadhan direvisi.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin serap aspirasi warga kota seribu sungai, Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan kegiatan bulan Ramadhan bakal di revisi.

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina memimpin sosialisasi produk hukum daerah Kota Banjarmasin sekaligus dengar pendapat masyarakat bertempat di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin, Rabu (20/4/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Banjarmasin, Dharma Sri Handayani, SH serta Ketua FKUB Kota Banjarmasin, DR H Masykur, MM.

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyambut baik kegiatan itu dan mengucapkan terimakasih kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin yang telah menginisiasi dan melaksanakan kegiatan tersebut.

H Ibnu Sina menyebutkan ada beberapa peraturan yang diusulkan untuk nantinya direvisi seperti pasal 3 ayat 1, 2, dan 3.

” Yang tengah diusulkan mengenai jam berapa warung tempat makan yang dapat buka, ada yang mengusulkan jam 1 siang, ada juga yang mengusulkan jam 10 pagi, tetapi itu balik lagi hanya sebuah usulan belum keputusan yang final,”ujarnya.

Ia menambahkan ada juga usulan berupa perubahan nama Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin no 4 tahun 2005 yakni sebelumnya tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan menjadi pembatasan pada bulan Ramadan.

Oleh karena itu. Ungkap H Ibnu Sina berharap, dengan adanya masukan dari 6 perwakilan agama di FKUB, perwakilan mahasiswa, dan juga perwakilan pengusaha tata boga di Kota Banjarmasin, Perda yang berkaitan tentang Bulan Ramadan agar tidak terjadi perdebatan.

Pemerintah kota bersama DPRD nanti akan coba duduk bersama secara resmi diformulasikan oleh bagian hukum, agar 2023 ketika bulan suci Ramadan tidak ada lagi permasalahan.

“Terkait dengan Perda, kemudian yang kedua terkait dengan peraturan daerah ini tidak mengatur masalah yang sifatnya privasi tapi mengatur yang sifatnya publik,”ungkapnya.(ridho/iniberita).