INIBERITA.id, TANBU- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mulai 1 Juli hingga 9 Desember 2024 kembali melaksanakan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Karena itu warga masyarakat Banua dihimbau Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.
Program relaksasi bagi para wajib pajak ini dengan menggratiskan atau bebas sanksi administrasi atau denda PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dijelaskan Paman Yani, keringanan yang diberikan Pemprov Kalsel itu juga berlaku pembebasan BBN II dan seterusnya bahkan wajib pajak juga akan diberikan diskon pokok PKB sebesar 2 persen bagi yang melakukan pembayaran tepat waktu.
“Pajak Kendaraan Bermotor yang sudah bertahun-tahun tidak dibayar tidak dikenakan denda, ini seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” kata Paman Yani.
Himbauan itu ia sampaikan disela menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlangsung di Desa Kupang Berkah Jaya, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Rabu (3/7/2024).
Adik kandung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor ini mengingatkan pajak dan hasil retribusi yang terkumpul akan kembali ke masyarakat berupa fasilitas kesehatan, fasilitas publik, bantuan sosial hingga infrastruktur.
“Contoh paling nyata di Tanah Bumbu, yakni jalan bebas hambatan ke Banjarbaru yang rencananya Agustus akan diresmikan,” ungkapnya.
Politisi Golkar ini berharap program yang diinisiasi oleh gubernur ini bisa lebih meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap wajib pajak.
“Dengan membayar pajak tentu juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” pungkasnya.(sop/iniberita)