Pemprov Tambah Penyertaan Modal Kepada Bank Kalsel Rp261 miliar

oleh -814 Dilihat
Kepala Bappeda Kalsel H Nurul Fajar Desira memberi keterangan pers tentang RPJMD 2021 - 2926 terkait penyertaan modal Pemprov setempat kepada Banknya Urang Banua, usai rapat bersama DPRD provinsi tersebut di Banjarmasin.(dok antara).

Iniberita.id, BANJARMASIN – Pemerintah provinsi (Pemprov) setempat menambah penyertaan modal kepada PT Bank Kalsel sebesar Rp261 miliar.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalimantan Selatan (Kalsel) H Nurul Fajar Desira mengungkapkan itu, usai rapat bersama DPRD provinsi setempat di Banjarmasin,.Kamis (24/2/22) lalu.

“Rencana penambahan penyertaan modal itu termuat dalam RPJMD Kalsel 2021 – 2026,” ujarnya usai rapat rencana pembahasan hasil evaluasi RPJMD tersebut yang dipimpin Ketua Dewan Dr (HC) H Supian HK SH MH.

Penambahan penyertaan modal Pemprov tersebut guna memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu modal inti minimum (MIM) bank umum (termasuk PT Bank Kalsel) Rp3 triliun pada akhir Tahun 2024.

“Insya Allah pada akhir 2024 ketentuan MIM bagi Banknya Urang Banua atau Bank Kalsel sebesar Rp3 triliun tercapai,” demikian N Fajar Desira.

Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo.

Pada.kesempatan terpisah, Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel Imam Suprastowo mengharapkan, agar pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) selalu pemegang saham Banknya Urang Banua juga menambah penyertaan modal.

Selain itu, baik Pemprov maupun Pemkab/Pemkot jangan mengambil deveden, tetapi mengembalikan kepada Bank Kalsel sebagai penambahan penyertaan modal, ujar anggota DPRD dua periode tingkat provinsi tersebut.

“Bila Pemprov dan Pemkab/Pemko tidak mengambil deveden, serta terus melakukan penambahan penyertaan modal melalui APBD masing-masing, insya Allah target MIM Bank Kalsel Rp3 triliun tercapai akhir 2024,” demikian Imam Suprastowo.

Banknya Urang Banua tersebut sebelumnya bernama Bank Pembangunan Daerah (BPD) berbentuk perusahaan daerah berdiri Tahun 1960-an, baru Tahun 2000-an berstatus Perseroan Terbatas (PT).(benk/antara)