Penanganan Anak Jalanan dan Gepeng Harus Lintas Sektoral

oleh -302 Dilihat
Teks foto. Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali.

INIBERITA.id, BANJARMASIN–DPRD Kota Banjarmasin minta kepada pemerintah kota, penangananan penyandang kesejahteraan sosial, seperti anak jalan (anjal) dan gepeng harus dilaksanakan harus lintas sektoral, agar penanganannya lebih maksimal.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali menegaskan, penanganan terhadap masyarakat penyandang kesejahteraan sosial, anak jalanan hingga gepeng, tidak hanya dibebankan ke Dinas Sosial saja.

“Dalam penanganan anak jalanan, gepeng, harus lintas sektoral, harus melibatkan banyak instansi. Mulai Satpol PP hingga Dinas Pendidikan. Jadi tugas ini tidak hanya dibebankan ke Dinas Sosial saja,” tegas politisi Partai Golkar ini. Kamis (25/5/23).

Ditambahkan Matnor, peran serta masyarakat dan pengusaha, dalam upaya turut serta memberdayakan mereka seharusnya ditingkatkan, yakni dengan memberikan kesempatan kerja bagi mereka.

Sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali turun ke jalan dengan profesi sebagai pengemis ataupun profesi masalah sosial lainnya.

“Sementara Pemerintah bisa melakukan penanganan seperti penanganan pengaduan, pertukaran informasi, pelayanan psiko social, dan rehabilitasi sosial bagi mereka yang membutuhkan penanganan khusus, bimbingan mental sosial dan keterampilan bagi mereka yang membutuhkan,”tambahnya.

Matnor Ali mengungkapkan, upaya menjadikan Kota Banjarmasin bebas dari penyakit masyarakat tersebut memang cukup sulit. Keterbatasan Sumber Daya Masyarakat (SDM), alokasi dana dan lokasi-lokasi yang diperuntukannya, sebagai tempat pembinaan belum memadai.

Namun, upaya penanganan terus digalakkan, bahkan sudah diterbitkanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Gelandangan dan
masyarakat tersebut memang cukup sulit.

” Keterbatasan Sumber Daya Masyarakat (SDM), Alokasi Dana, dan lokasi-lokasi yang diperuntukan sebagai tempat pembinaan, belum memadai,”ungkapnya.

Namun ujar Matnor, upaya penanganan terus digalakkan, bahkan sudah diterbitkanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Serta Tuna Susila yang mana sudah jelas upaya dan langkah penanganannya.

Itu saja tidak cukup menyelesaikan masalah. Perlu ada komitmen bersama semua pihak. baik masyarakat, maupun pengusaha.

“Dengan menyediakan peluang kerja, hingga memberikan permodalan dengan bunga terjangkau sebagai modal usaha,”ujarnya. (benk/iniberita)