Penanganan Sampah Kantongan Plastik Belum Menunjukan Kemajuan

oleh -544 Dilihat
Teks foto. Wakil ketua komisi DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH), dalam beberapa tahun terakhir ini, penanganan sampah non organik, belum menunjukan kemajuan dan beba dari sampah kantongan plastik di kota Baiman ini.

Padahal, legislatif di DPRD Kota Banjarmasin, sudah menyediakan aturan tentang sampah plastik berbentuk kantongan itu, sebagai payung hukum untuk menguatkan, dalam penertiban bagi masyarakat, tetapi masih belum berdaya untuk menekan sampah plastik berbentuk kantongan tersebut.

“Terbukti sampah plastik berbentuk kantongan itu, masih dominan berada di masing- masing TPS di lima kecamatan,”ungkap Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi. Rabu (4/1/23).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan, produksi sampah kantongan plastik yang terbanyak, adalah di tempat pasar tradisional dan rumah tangga dan ini tidak tersentuh, dalam aturan itu, sehingga sampah kantongan plastik, selalu ada diberbagai sudut kota ini.

Ditambah tidak maksimalnya, dinas yang bersangkutan, dalam mengurangi mensosialisasi kepada masyarakat, dalam penggunaan kantongan plastik tersebut, hal ini secepatnya ditangani, hingga permasalahan sampah plastik, tidak menjadi bom waktu.

Memang ada aturan larangan, penggunaan kantongan plastik itu, tetapi baru menyasar pada toko modern, tidak boleh ada kantong plastik bagi pembeli, namun bagi di pasar tradisional dan rumah tangga, belum tersentuh aturan tersebut.

“Padahal penyumpangan sampah plastik yang terbanyak adalah dua lokasi tersebut, hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah kota,”tegasnya. (silvi/iniberita)