Pencetak STNK dan Natice Pajak Palsu, Mendekam di Sel Tahanan Polres Balangan

oleh -1087 Dilihat
Teks foto. Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono.

INIBERITA.id, BALANGAN- Pencetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan natice pajak palsu, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terungkapnya STNK dan natice pajak palsu tersebut, adanya kerjasama dengan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Balangan, dengan seorang warga dari Hulu Sungai Tengah (HSS), berinisial MU (41) dan saat ini sudah diamankan, oleh Tim gabungan Polsek Paringin beserta Satreskrim Polres Balangan.

Pengamanan terhadap MU seorang pelaku pemalsuan dokumen berharga tersebut, merupakan hasil pengembangan kasus pencurian motor yang terjadi. Dimana didapati ada tiga tersangka pencuri kendaraan bermotor roda dua yang diamankan. Sementara, MU yang terlibat berperan sebagai pencetak STNK dan notice pajak kendaraan bermotor palsu.

Penangkapan MU ini, dipimpin langsung Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono, didampingi Kanit Reskrim Polsek Paringin Bripka Jamaludin dan personel kepolisian lainnya.

MU berhasil dibekuk oleh tim gabungan, di kawasan tempat tinggalnya, beserta sejumlah barang bukti yang diamankan, berupa printer, hasil cetak notice pajak dan STNK palsu, komputer, stempel serta perangkat lainnya.

Dalam press release Polres Balangan yang dipimpin Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono di halaman Mako Polres Balangan, tersangka MU serta tiga pelaku pencurian sepeda motor lainnya, ditampilkan kepada awak media.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, baik sepeda motor hasil curian dan perangkat cetak notice pajak serta STNK palsu diperlihatkan.

Kompol Dany Sulistiono mengungkapkan, para tersangka, sudah dilakukan penyidikan dan untuk pelaku Curanmor, dikenakan pasal 263 ayat 2, sementara untuk pembuat STNK dan notice pajak palsu dikenakan pasal 263 ayat (1)

dalam gelar perkara ini, ada 11 unit ranmor roda dua yang kini telah diamankan di Mako Polres Balangan.

Selanjutnya, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya untuk bisa datang ke Mako Polres Balangan dan membawa STNK serta BPKB

“Hal ini untuk dicocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin yang diaman oleh Polres Balangan tersebut,”ungkapnya, kepada media. Rabu (30/11/22).

Orang yang nomor dua di Polres Balangan ini mengatakan, penangkapan pelaku Curanmor serta barang bukti ini, tak lepas dari peran Reskrim Polres Balangan dan merupakan suatu keberhasilan jajaran Reskrim untuk penanganan Curanmor.

Kemudian, Kompol Dany mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati untuk meletakan kendaraannya.

” Keamanan sepeda motor menjadi perhatian agar meminimalisir adanya kesempatan pencurian,”katanya.(wan/iniberita).