INIBERITA.id, BANJARMASIN– DPRD Kota Banjarmasin minta kepada jajaran Dinas Pendidikan melalui sekolah, dalam penerimaan peserta didik atau murid baru tahun 2023, hendaknya mentaati peraturan dan sesuai dengan aturan
“Pelaksanaan penerimaan murid baru ini, harus sesuai aturan dan melihat pada zonasi yang sudah ditetapkan,” ujar Sekretaris komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Mathari, kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, dengan menaati dan merujuk pada ketentuan yang sudah ada, maka dapat menghindari munculnya persoalan termasuk masalah lain dan protes dari orang tua calon siswa.
“Kami minta pelaksanaan murid baru tingkat SD dan SMP bisa sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.
Kemudian politisi PKS juga pesan katanya, bagi para murid berprestasi supaya bisa memilih dengan benar dan teliti, sekolah mana yang diinginkan, tanpa melalui sistem zonasi.
“Tentunya juga menunjang pengembangan prestasi mereka, pada jenjang pendidikan atau sekolah di atasnya,”katanya.
Disisi lain tegas Mathari, pelaksanaan sistem zonasi ada plus minusnya, h
khususnya pada saat dibukanya penerimaan murid baru, masyarakat di luar zonasi akan berebut untuk masuk ke sekolah yang baik atau favorit.
Sedangkan masyarakat yang rumahnya lebih dekat, dengan sekolah dimaksud, bisa saja tidak dapat akses masuk kesana.
“Ini yang perlu dipikirkan, bagaimana aturan zonasi itu benar-benar dapat diberlakukan,” tegasnya.
Dijelaskannya, tiap sekolah harus memperhatikan batasan jumlah murid setiap ajaran baru dan bagi yang melebihi kapasitas bisa disuplai kepada sekolah lain.
“Maka sekolah lainnya tidak ada yang mati dan bisa terisi dengan merata,”jelasnya.(benk/iniberita)