Iniberita.id, BANJARMASIN – Pengelolaan Sentra Antasari yang dipegang oleh PT Giri Jaladhi Wana (GJW) akan berakhir tahun ini.
Sebab, sesuai kontrak perjanjian dengan Pemko Banjarmasin, durasi waktu Hak Guna Bangunan (HGB) PT GJW berlaku hingga 2023 nanti.
Menyikapi hal itu, anggota Fraksi PKS DPRD Banjarmasin Aliansyah meminta, kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, tidak melakukan adendum perpanjangan kontrak kembali.
“Karena sudah saatnya Pengelolaan Pasar Sentra Antasari diambil alih Pemko Banjarmasin,” katanya, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga : Bandara Internasional Syamsudin Noor Raih Penghargaan Bandara Terbaik di Dunia
Anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini mengungkapkan, Pemko Banjarmasin tentunya sesegaranya menyiapkan perangkat untuk pengelolaan pasar tersebut.
Menurutnya, selama ini pengelolaan pasar yang dipegang oleh pihak ketiga, tidak menguntungkan pihak Pemko Banjarmasin. Bahkan, pemerintah kota sendiri
tidak bisa melakukan perbaikan, terhadap kondisi pasar yang sudah carut marut.
“Saya optimis jika pengelolaan Pasar Sentra Antasari dikelola Pemko Banjarmasin akan menguntungkan,”ungkap Ali panggilannya.(Benk)