INIBERITA.id, BALANGAN- Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, melalui Kepala satuan lalu lintas (Kasatlantas) AKP Imam Suryana menegaskan, bahwa pengendara sepeda motor roda dua yang memakai sandal jepit, tidak akan diberikan surat teguran maupun surat tilang.
“Kami tegaskan tidak ada surat teguran maupun surat tilang kepada pengguna R2 yang memakai sandal jepit saat berkendara, sampai saat ini kami masih mengimbau pengendara sepeda motor agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor,”tegas Imam, kepada media di Paringin, Sabtu (18/6/22).
Dikatakannya, dirinya mengimbauan kepada premotor, dengan memakai sandal jepit, demi meningkatkan keamanan dan keselamatan selama berkendara, agar masyarakat menggunakan sepatu, saat naik sepeda motor.
Menurutnya, apabila ada warga yang memakai sandal jepit, saat berkendara motor, personel Satlantas Polres Balangan, akan terus memberikan edukasi serta imbauan yang humanis, kepada warga masyarakat.
Tujuan dari imbauan memakai sepatu, saat berkendara R2 itu adalah, meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan, karena memakai sandal jepit saat mengendarai R2 tidak ada proteksi, jika bersentuhan langsung dengan aspal.
Dan perlu diketahui, Satlantas Polres Balangan, mencatat selama Operasi Patuh Intan 2022, sejak 13 Juni lalu ada 30-50 teguran dan pelanggaran lalu lintas dalam seharinya.
“Jumlah tersebut, di luar penggunaan sandal jepit pada sepeda motor dan didominasi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan kelengkapan surat yang tidak lengkap,” katanya.(wan/iniberita)