Pengesahan Raperda Jadi Perda Minol Semakin Kabur

oleh -582 Dilihat
Foto. Ketua komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Dengan ditundanya penandatanganan pengesahan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menjadi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan dan penertiban minuman beralkohol (minol), oleh  Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, saat rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin silam, dengan alasan dilakukan kajian kembali semakin kabur.

Padahal, Raperda tentang minol tersebut usulan dari Pemko Banjarmasin sendiri, akibat kaburnya pengesahan itu, maka kota Baiman bukan lagi sebagai kota religius, tetapi menjadi kota peredaran minol.

Hal ini diungkapkan Ketua komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi, disela-sela menggelar rapat kerja dengan Satpol PP dan HMI Kota Banjarmasin. Selasa (30/8/22).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, ditundanya pengesahan Raperda minol yang dibahas bersama, antara anggota panitia khusus (pansus) dan Pemko Banjarmasin melalui dinas terkait, para pedagang kaki lima (PKL) bisnis minol semakin semarak pula.

Karena Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP, sebagai penegak Perda sepertinya tidak mempunyai fower, bahkan tergesan pembiaran atas bisnis minol secara illegal.

Padahal, legislatif di DPRD Kota Banjarmasin akan memberikan payung hukum yang dituangkan kedalam Perda nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan dan penertiban minol itu, dengan tujuan untuk menunjang penegakan atas peredaran minol yang dijual secara ilegal.

“Namun kenyataan pengesahan atas Perda minol itu, dilakukan penundaan langsung dilakukan oleh Walikota H Ibnu Sina, sehingga banyak kedai-kedai ilegal menjual minol secara terang-terangan,”tegasnya.

Menurut politisi senior ini, dewan sendiri sebenarnya tidak melarang, warga kota membuka usaha bisnis di ibukota provinsi Kalsel, asalkan bisnis itu benar dan tidak menyalahi normo-norma agama dan hukum yang berlaku.

Sebab, dengan membuka bisnis semacam kedai atau cafe, dengan menyediakan tempat khusus, sudah tidak benar dan diperlukan pengawasan dari petugas, hal ini tentunya pemerintah kota melalui Satpol PP.

“Kita tidak menginginkan kota ini tidak terkendali, akibat lemahnya pengawasan pemerintah kota, atas peredaran minol tersebut,”ujarnya.

Lebih jauh dikatanya, dengan semaraknya kedai dan depot beraktiviktas bebas berbisnis minal, tanpa ada pengawasan ketat serta penertiban tanpa payung hukum, justru akan di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Saya berharap Raperda minol segara disahkan, demi kelangsungan kehidupan bermasyarakat, bukan dibiarkan peredaran minol tersebut,”katanya. (benk/iniberita)