Penyertaan Modal PTAM Bandarmasih dan PALD Tak Masuk APBD Murni 2023

oleh -513 Dilihat
Foto. Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali.

INIBERITA.id, BANJARMASIN– Penyertaan Modal PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih dan Perusahaan Air Limbah Daerah (PALD) Banjarmasin, dipastikan tidak masuk dalam APBD Murni 2023. Karena, tidak masuk dalam KUA/PPAS 2023.

Sebab, untuk mendapatkan penyertaan modal tersebut baik PTAM Bandarmasih, maupun Perusahaan Air Limbah Daerah (PALD) Bandarmasin, harus melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

“Meskipun sudah berubah badan hukum, namun harus disesuaikan dengan AD/ART masing-masing, terkait permodalan,” ungkap Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, kepada media. Senin (19/9/22).

Lebih jauh politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pihaknya memastikan, karena usulan penyertaan modal PTAM Bandarmasih, tidak masuk saat KUA/PPAS 2023 yang dibahas pihak DPRD Banjarmasin.

Walaupun dipenuhi atau tidaknya, atas penyertaan modal tersebut, maka tetap tergantung kemampuan keuangan daerah Pemko Banjarmasin.

“Jadi penyertaan modal PTAM Bandarmasih tidak ada masuk dalam APBD 2023. Kemungkinan usulan dimasukan di Perubahan APBD 2023 atau APBD 2024,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, pihaknya rencanakan kembali untuk mengusulkan penyertaan modal untuk PTAM Bandarmasih sebesar Rp 50 miliar.

Kemudian, untuk pengucuran penyertaan modal itu, memakai skenario bertahap, Disinggung soal Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih terdahulu? Diungkap Ibnu. Bahwa Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin, kepada PDAM Bandarmasih itu, tidak berlaku diperlakukan lagi.

Sebab, status badan hukum perusahaan air minum milik Pemko Banjarmasin itu, telah berganti menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Disamping itu, Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, disahkan pada 2017 lalu, dengan badan hukum perusahaan daerah, sedangkan sekarang, perubahan badan hukum PDAM menjadi PTAM Bandarmasih (Perseroda) terjadi di 2022.

“Atas dasar itulah, maka Perda itu bakal dicabut, dikarenakan badan hukum berbeda,”ungkapnya.(ridho/iniberita)