Penyitaan Milik Pengamen Jalanan Dapat Kritikan Paguyuban Advokad Kalsel Bersatu

oleh -1753 Dilihat
Teks foto. Ketua Paguyuban Advokad Kalsel Bersatu Isai Panantulu Nyapi SH MH.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Penertiban dengan penyitaan sound system milik pengamen jalanan, oleh Satpol PP Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, mendapat kritikan para Paguyuban Advokad Kalsel.

Ketua Paguyuban Advokad Kalsel Bersatu Isai Panantulu Nyapi SH MH mengatakan, pihaknya tentu mengapresiasi, tindakan penertiban para pengamen jalanan oleh Satpol PP tersebut.

Asalkan penyitaan milik barang orang itu, harus sesuai dengan prosedur, yaitu siapa yang berwenang melakukan penyitaan, menurut Pasal 38 Ayat (1) KUHAP “penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyilik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat,” selain itu, pemohon pun menambah Pasal 38 ayat (2) KUHAP.

Selanjutnya, Pasal 39 KUHAP Ayat (1), yang dapat dikenakan penyitaan adalah, benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana, benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.

Kemudian, syarat penyitaan perlu menerapkan beberapa hal seperti berikut, proses penyitaan harus dilakukan melalui izin ketua pengadilan, kecuali jika dalam keadaan yang sangat mendesak atau perlu, keadaan yang menyebabkan penyitaan hanya bisa dilakukan pada benda bergerak dan penyitaan bisa dilakukan jika tertangkap tangan.

Disamping itu, saat Satpol PP melakukan penyitaan barang tersebut, apakah ada surat tanda penerimaan, dari pengamen yang ditangkap tersebut serta adakah penetapan dari pengadilan dan dasar hukumnya apa pengamen jalanan dilampu merah ditangkap.

“Seharusnya dilakukan pembinaan, bukan penangkapan dengan dilakukan penyitaan barang yang bukan merupakan hasil tindak pidana,”katanya, kepada media iniberita.id, Minggu (15/1/23).

Kemudian, Isai penggilannya menegaskan, memang tindakan Satpol PP Pemko Banjarmasin, dalam menjalankan penegakan sebuah Perda, tetapi sayangnya belum memiliki solusi.

Pengamen jalanan tersebut, bukan saja menerima belas kasihan, bagi warga yang peduli kondisi mereka, namun ada juga hanya sebagai penyaluran bakat, dengan menyumbangkan suara bagus terdengar.

Selanjutnya, mereka juga warga Banjarmasin yang memiliki hak yang sama dengan orang lain, hanya saja keberadaan mereka, mencari nafkah dan beraktivitas di jalanan, sebagai pengamen jalanan atau aktivis sosial, justru menjadi peluang buat masyarakat lainnya untuk bisa saling berbagi.

Kunci sebenarnya, adalah pemerintah kota melalui pihak terkait, harus mampu membuat kebijakan yang bisa melindungi dan membina mereka, artinya bukan membuat mereka tersakiti dan ditindas, dengan tindakan penyitaan barang miliki pengamen itu sendiri.

“Bagaimana penertiban pengamen itu, dijadikan mereka memiliki makna hidup dan bisa memberikan manfaat bagi warga Banjarmasin memiliki masa depan,”tegasnya.(benk/iniberita)