Perda Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Perlu penyesuaian

oleh -1271 Dilihat
Teks foto. Istiqomah, anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Istiqomah menyampaikan, dewan mengusulkan adanya perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2010 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi.

“Pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ini disetujui semua fraksi di dewan kota. Perubahan ini menyesuaikan dengan aturan di atasnya, utamanya undang-undang tentang cipta kerja,” ucap Istiqomah, anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin.

Disampaikannya, Perda ini memang harus diperbaharui untuk menyesuaikan kondisi saat ini, dimana pengawasan harus lebih diperketat terhadap seluruh usaha.

“Utamanya usaha tempat hiburan yang berkaitan dunia malam seperti diskotik, pub dan lainnya,” ujarnya.

Demikian juga pertimbangan lainnya terkait usaha tempat rekreasi, di Tahun 2024 kini makin menjamur, hingga perlu dibuatkan payung hukum yang lebih update. Jumat (6/9/2024).

“Intinya, perubahan Perda ini untuk meningkatkan ekonomi daerah, selain mengantisipasi hal yang negatif,” tekannya.

Politikus PAN ini menambahkan, usaha tempat hiburan dan rekreasi merupakan bagian penunjang pariwisata, apalagi diusia yang ke-498, Banjarmasin terus berbenah mengembangkan sektor pariwisata untuk meningkatkan perekonomian daerah.

“Jadi kami berharap di Banjarmasin nantinya tempat hiburan maupun rekreasi harus memiliki tanda daftar usaha karena bagian sektor pariwisata. Ini juga termasuk untuk meningkatkan PAD di Kota Seribu Sungai,” terangnya.(benk/iniberita).