INIBERITA.id, BALANGAN-Pengadilan Negeri (PN) Paringin menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 6, 7 dan 8 Tahun 2022, Prodeo SK KMA 2-144 dan gugatan sederhana, di Pengadilan Negeri Paringin, Paringin Selatan, Senin (22/4/2024).
Sosialisasi dilaksanakan untuk menunjang visi misi Mahkamah Agung RI serta meningkatkan kompetensi dan pengetahuan akan kebijakan-kebijakan baru Mahkamah Agung RI.
Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Ranto Sabungan Silalahi, menyampaikan sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi mengenai pelayanan PN, peraturan mahkamah agung dan inovasi Tanya Trauma Korban Kekerasan (Tantrakoras) milik PN Paringin.
Hadirnya inovasi tersebut tidak lain karena keinginan dari Pengadilan Negeri Paringin untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Balangan dalam mendapatkan keadilan.
Terlebih untuk secara institusi, sosialisasi ini dapat lebih meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien bagi masyarakat, utamanya dalam mencari peradilan sehingga dapat terlayani dengan baik.
Pada kesempatan tersebut, kegiatan juga diisi penyampaian materi oleh Jaksa Arya Mulatua, mengenai standar pelayanan informasi publik di pengadilan dan mediasi secara elektronik.
Sedangkan materi sosialisasi Perma No. 6 Tahun 2022, tentang upaya hukum elektronik dan pembebasan biaya perkara/Prodeo di pengadilan secara elektronik disampaikan oleh M. Rifki Rosdiansjah.
Turut hadir dari Polres Balangan, Kejaksaan Negeri Balangan, perwakilan Lapas Kelas IIB Amuntai, perbankan, BPN Balangan, Bagian Hukum Setda Balangan, Dinas Koperasi Balangan serta staf Pengadilan Negeri Paringin.(iwn/iniberita).