Iniberita.id, BANJARMASIN – Polda Kalsel resmi tahan Briptu MS suami Rizky Amalia Shalihin alias Ame yang merupakan “ratu” arisan online dan MS terancam melanggar kode etik Kepolisian.
Karena, anggota Polresta Banjarmasin, dari satuan intelijen diduga terlibat, bahkan terancam pidana.
Selanjutnya, keterlibatan Briptu MS dalam kasus penipuan arisan bodong oleh istrinya itu, masih terus dilakukan pendalaman Polda Kalsel.
“Keterlibatan Briptu MS masih terduga, belum menjadi tersangka,” ujar Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta, Jumat (25/2)
Komber Pol Djaka mengungkapkan, bahwa Briptu MS telah ditahan di Mapolda Kalsel, otomatis MS saat ini dinonaktifkan, dari satuannya untuk sementara.
“Kami amankan dulu supaya tidak menghambat proses pemeriksaan,” ungkapnya.
Baca Juga : Suami Tersangka Dugaan Penipuan Arisan Online Ternyata Polisi, Polda Kalsel Turun Tangan
Senada dengan Djaka, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman mengatakan, setelah
memulai proses penyelidikan, ternyata terkait keterlibatan MS sejak 23 Februari lalu.
Dan berdasarkan data terbaru, jumlah korban arisan online yang dilakukan oleh tersangka Ame adalah sebanyak 237 orang yang menjadi korban oleh “ratu” arisan online tersebut.
“Artinya Polda sudah sidik, tetapi msih dalam proses,” kata Handri.
Perlu diketahui untuk sementara total kerugian hampir mencapai Rp 9 Miliyar.
“Sampai saat ini ada 237 orang. Estimasi kerugian Rp 8,8 miliar. Hampir Rp9 miliar,”ujarnya (benk/amnesia).