INIBERITA.id, BANJARMASIN- Larangan peliputan saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin, memantik reaksi keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan. Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie menegaskan, bahwa pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh dan tidak bisa diliputi dan dipublikasikan oleh wartawan.
Helmi menyebut, sikap “mengunci pintu” bagi wartawan, merupakan bentuk kemunduran transparansi, sekaligus pelanggaran terhadap aturan hukum yang menjamin keterbukaan informasi negara. “Pembahasan APBD menyangkut uang rakyat. Secara prinsip dan aturan, publik berhak tahu. Wartawan adalah perpanjangan tangan publik,” tegasnya. Senin (10/11/2925).
Ia mengingatkan, dasar hukumnya sangat jelas. Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan, bahwa rapat DPRD di level mana pun harus mengedepankan asas keterbukaan. “Rapat Banggar bukan ruang privat. Itu forum kerja negara. Negara wajib transparan, bukan menutup diri,” ujarnya.
Helmie lebih jauh mengatakan, tindakan membatasi akses wartawan, bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers sebagai hak konstitusional warga negara.
Ia menilai, dalih “rapat internal” yang kerap digunakan untuk menutup pembahasan anggaran, di berbagai daerah merupakan praktik buruk yang merusak kultur demokrasi. “Tidak boleh ada ruang gelap dalam pembahasan APBD. Publik harus bisa mengawasi. Media punya hak dan kewajiban hadir di sana,”katanya tajam.
PWI Kalsel meminta DPRD Banjarmasin, memberikan klarifikasi terbuka serta memastikan tindakan, seperti ini tidak kembali terjadi. Helmi menegaskan, penting bagi lembaga legislatif untuk membangun kepercayaan publik, bukan menciptakan kesan, bahwa pembahasan anggaran dilakukan di balik pintu tertutup.
“Publik harus diyakinkan bahwa uang mereka dibahas di ruang yang terang, bukan di ruang yang pintunya dikunci,” tutupnya.(benk/iniberita).







