lINIBERITA.id, BALANGAN- Politisi muda dari fraksi Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Balangan, Kalimantan Selatan menerima, ikhlas menerima keputusankan, diposisi nomor urut 3 bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.
Sebelumnya, secara resmi KPU Balangan telah merilis Daftar Calon Sementara (DCS) partai politik untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Balangan pada Pemilu 2024.
Dari rilis tersebut, partai politik masih terlihat menjagokan kader-kader yang saat ini, sudah menduduki posisi sebagai anggota legislatif untuk meraih kursi dan meraup suara masyarakat pemilih.
Namun, satu sosok politisi cukup menjadi perhatian yaitu Sekretaris DPD PAN Balangan yang juga saat ini menjabat, sebagai anggota dewan, Rusdin Barhiwan menempati posisi nomor urut tiga Bacaleg PAN di Dapil satu Balangan.
“Pada pendaftaran awal bacaleg di 12 Mei 2023 kemarin saya memang di tempatkan di nomor urut satu, tapi belakangan dirubah ke nomor urut tiga dan itu saya ketahui pada saat penyerahan berkas pencermatan bacaleg ke KPU pada 11 Agustus kemarin, tapi itulah dinamika politik dan saya menerimanya,” kata Rusdin saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/23).
Rusdin mengungkapkan, dirinya sudah hampir satu dekade bersama PAN, dengan memberikan loyalitas membangun partai ini, bersama tiga ketua DPD yang berbeda.
Rusdin menyebutkan, partai tersebut telah banyak memberikan kedewasaan dan pengalamannya dalam berpolitik, tetapi kalau partai saat ini tidak memprioritaskan dia, tentu partai mempunyai alasan tersendiri.
“Kalau dibilang kecewa sebagai manusia biasa tentunya ada rasa kecewa, namun sebagai kader partai keputusan ini harus terimanya,”ungkapnya.
Terpisah, Pengamat Sosial Politik Banua Kadarisman menjelaskan, terkait penentuan nomor urut caleg merupakan otoritas pucuk elit parpol yang bersangkutan, dalam hal ini yang punya pengaruh besar yaitu ketua di daerah bersangkutan.
Kadarisman melanjutkan tidak menutup kemungkinan juga dipengaruhi oleh kepemimpinan parpol di atasnya, misal oleh DPW atau DPP tetapi tidak signifikan.
Selain itu, kata Kadarisman selama caleg masih belum dinyatakan sebagai Daftar Calon Tetap atau DCT, maka komposisi caleg masih bisa diotak-atik oleh parpol, faktor terjadinya perubahan nomor urut pun sangat beragam yaitu ada karena faktor normatif yang berlaku di partai ada pula faktor subjektif ketua parpol.
“Faktor seperti unsur kedekatan secara emosional dan unsur kekerabatan atau keluarga, saya tidak bisa katakan penentuan sepenuhnya karena mengacu kepada ketentuan normatif di parpol, karena pada kenyataanya banyak posisi nomor urut strategis terafiliasi pada kekeluargaan dengan ketua parpol, bahkan ada parpol yang satu caleg diisi oleh satu keluarga, tidak ada orang lain,”jelasnya.
Kemudian, nomor urut dalam sistem proporsional terbuka sangat memiliki pengaruh dalam keterpilihan, data yang dimilikinya mayoritas caleg lahir dari nomor urut strategis misalnya nomor urut satu, persentasinya di atas 50 persen anggota DPRD lahir dari nomor urut strategis. Namun demikian tidak semuanya, ada juga yang terpilih walau ada di nomor urut terakhir.
Dengan artian jelas Kadarisman, jika seorang caleg bukan nomor satu maka dia bukan caleg prioritas utama elit parpol, apalagi jika sebelumnya nomor urut satu tapi kemudian terlempar ke nomor urut tiga itu jelas ada jarak emosional antara si caleg dengan elit puncak di parpol bersangkutan.
Namun tidak selalu caleg nomor urut satu terpilih banyak juga yang gagal Itu berarti ada faktor lain yang turut mempengaruhi, misalnya figurnya yang sudah terbentuk kuat, aktualisasi sosial sang caleg yang sangat dekat dengan rakyat.
“Bagi caleg seperti itu, sejatinya nomor urut tidak memengaruhi maka berapapun nomor urut potensi terpilih tetap terbuka, bergantung ikhtiar mana yang sudah optimal dijalankan,”katanya.(iwn/iniberita).