Polres Balangan Berhasil Ringkus Pelaku Kekerasan Anak Kandung

oleh -553 Dilihat
Teks foto. S (42) pelaku kekerasan terhadap anak di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

INIBERITA.id, BALANGAN- Polres Balangan melalui anggota Satreskrim, Satintelkam dan Polsek Juai, berhasil meringkus pelaku kekerasan anak yang pelakunya ayah kandung sendiri, di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

“Ya kami berhasil amankan pelaku tindak pidana KDRT terhadap anak sendiri berinisial AI (9),” kata Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Wahyudi. di Paringin.Rabu (8/2/23).

Ditegaskan Wahyudi, pelaku yang diamankan berinisial S (42) dan juga pelaku merupakan ayah kandung korban dan kejadian itu berdekatan dengan kantor, selanjutnya pelaku saat diamankan tanpa perlawanan.

Karena telah melakukan penganiayaan pada anak kandungnya sendiri dan dinilai berbuat tindak kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan melakukan penganiayaan dilakukan cara memukul dibagian kepala korban menggunakan tangan disertai dengan mencekik.

“Akibatnya, korban mengalami sakit dibagian kepala dan leher, melihat anak diperilakukan tidak wajar, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Juai,” tegasnya.

Sedangkan barang bukti yang pihaknya amankan ujarnya, adalah satu lembar baju kaos warna hitam dan satu lembar celana pendek warna hitam abu-abu.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

” Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 Jo Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,”ujarnya. (wan/iniberita)