INIBERITA.id, BALANGAN- Program prioritas nasional yang dibuat oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin telah dijalankan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan untuk semua warga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Kajari Balangan La Kanna, mengatakan, bantuan ini tidak hanya berfokus pada hukum pidana semata, namun juga perdata dan konsultasi pada bidang hukum.
Selain itu, pihaknya akan membangun Rumah Restorarive Justice, pada delapan kecamatan di Kabupaten Balangan bertujuan untuk penanganan, berbagai masalah dalam bantuan hukum.
“Rumah RJ kita harapkan bisa menjadi suatu terobosan yang tepat. Rumah RJ juga menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan,” kata La Kanna, saat ditemui di ruang kerjanya.Selasa (10/5/22).
Kajari Balangan mengungkapkan, kriteria perkara yang dapat ditangani melalui skema ini, seperti tindak pidana berkaitan dengan kehidupan sosial pelaku, korban sudah memaafkan dan pelaku bukan residivis.
Selanjutnya, dengan ancaman pidana ringan, minim kerugian serta mendapatkan persetujuan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung disertai jangka waktu penyelesaian perkara.
Pembatasan perkara yang bisa direstorasi mencegah dampak negatif jadi tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dalam Restorative Justice ini.
“Apabila nanti telah dilakukan tahap dua, kami lakukan RJ dan berhasil maka kami hentikan penuntutan tapi kalau tidak berhasil kami lanjut ke persidangan,” ungkapnya.
Penanganan pada program ini, ujar La Kanna, pihaknya akan melibatkan peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama, dengan penegak hukum, khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.
Tujuan dibentuknya rumah RJ adalah, terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum lebih mengedepankan keadilan.
“Tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif,”ujarnya.(wan/iniberita).