PT PALD Banjarmasin Bakal Terapkan Tarif Air Limbah Dibebankan Ke Masyarakat

oleh -1592 Dilihat
Teks foto. Jajaran komisi II DPRD Kota Banjarmasin rapat dengan PT PALD untuk minta penjelasan rencana terapkan tarif air limbah.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- PT Pengelolaan Air Limbah Domistik (PT PALD) Kota Banjarmasin, bakal menerapkan tarif air limbah yang dibebankan ke masyarakat atau setiap rumah tangga, mulai April 2024 mendatang.

Sebelum diperilakukannya penerapan tarif air limbah tersebut, jajaran komisi II DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan rapat, dengan pihak PT PALD Banjarmasin untuk meminta penjelasan, mengenai rencana penerapan tarif air limbah ke masyarakat tersebut.

Direktur PT Pengelolaan Air Limbah Domistik (PT PALD) Kota Banjarmasin Endang Waryono menjelaskan, penerapan ini tertuang dalam peraturan wali kota (Perwali) nomor 152 tahun 2023 tentang tarif pelayanan pengelolaan air limbah domestik dan layanan sedot tinja.

Penerapan tarif ini akan dikenakan bagi seluruh rumah tangga yang berlangganan, dengan air bersih di perusahaan daerah, yakni PT Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin.

“Tarifnya akan ditagih bersamaan masyarakat bayar rekening air bersih di PT Air Minum Bandarmasih,”jelasnya.

Dikatakan Endang, tarif yang dibebankan ke setiap rumah tangga untuk pengelolaan air limbah ini tidak besar, bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), hanya sebesar Rp1.500 per bulannya.

Selanjutnya untuk rumah tangga kelas A1 dan A2, dibebankan tarif Rp 5.000 perbulannya. Selanjutanya, untuk rumah tangga kelas A3 hingga A5 sebesar Rp 22.300 perbulannya.

Sedangkan untuk kelas niaga dan lainnya sesuai ketentuannya, hal ini untuk memberikan pelayanan yang maksimal, bagi masyarakat atas penerapan tarif ini, selain rumah tangga yang sudah menjadi pelanggan lama, dengan dipasangnya instansi penyedotan air limbah, maka bagi rumah tangga yang belum, diberikan pelayanan sedot tinja gratis.

“Rumah tangga dapat layanan penyedotan tinja setiap dua tahun sekali, bahkan dapat tambahan layanan gratis lagi, jika ada terjadi buntu atau pipa yang terlepas,”katanya.

Untuk bangunan industri atau niaga ungkap Endang, diberi layanan gratis sedot tinja setiap satu tahun sekali.

Bahkan, pihaknya akan terus mensosialisasikan ke masyarakat atas Perwali ini, termasuk kemanfaatannya untuk melestarikan lingkungan.

Kemudian, PT PALD akan terus meningkatkan infrastruktur perpipaan untuk sambungan ke rumah masyarakat, karena saat ini ada enam instalasi pengolahan air limbah yang dimiliki tersebar di beberapa kecamatan.

“Saya berharap mudahan banyak masyarakat sadar akan pentingnya mengelola air limbah ini, demikian kebersihan dan kelestarian lingkungan,”ungkapnya.

( Anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim ).

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim menegaskan, PT PALD harus melaksanakan sosialisasi massif, hingga ke tingkat dasar masyarakat, agar masyarakat tidak ada yang tak mengetahuinya.

“Untuk menghindari riak di masyarakat, sosialisasi harus gencar dilakukan dari sekarang. Libatkan seluruh lapisan masyarakat,”tegas Hakim panggilannya

Politisi PKB ini mengunghkapkan, penyesuaian tarif untuk meningkatkan pelayanan yang dijalankan oleh PALD, tetapi harus dibarengi dengan kinerja yang semakin baik, tata kelola limbah domistik juga semakin memberikan dampak postifi, khususnya bagi lingkungan dan kesehatan.

“Penyesuaian tarif ini harus diimbangi dengan pelayanan yang prima dan bisa dipastikan masyarakat mendapatkan manfaat dari pembayaran retribusi mereka,”ungkapnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Perwali Nomor 152 Tahun 2023, adalah kenaikan tidak terlalu memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah, hanya 12,5% dan komersial mengalami kenaikan 25%.

Kenaikan ini pun, berdasarkan kenaikan persentase golongan tarif PT AM Bandarmasih, yaitu tarif sosial 1 dan sosial 2 sebesar Rp1.500, Tarif sosial khusus sebesar Rp2.500, tarif rumah tangga A.1-1 dan A.1.2 sekitar Rp2.500 hingga Rp3.000, tarif rumah Tangga A.2-1 hingga A.2-3 ditetapkan sama Rp5.000.

Untuk Tarif Rumah Tangga A.3 hingga A.5 sebesar Rp22.300, instansi pemerintah dan lembaga pendidikan sebesar Rp22.300, niaga kecil 1 dan 2 sebesar Rp49.500, niaga menengah 1 dan 2 sebesar Rp54.400, niaga besar sebesar Rp75.000, industri kecil 1 dan 2 sebesar Rp100.000, serta industri besar sebesar Rp200.000.

Selain itu, tarif penyedotan lumpur tinja dan air limbah domestik ditetapkan sebesar Rp975.000 untuk komersial, dan Rp500.000 untuk non komersial.(benk/iniberita).