INIBERITA.id,BANJARMASIN- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menghadapi ramadhan tahun ini, masih mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan.
Hal ini dikarenakan, saat diajukan revisi atas Perda Nomor 4 Tahun 2005 tersebut, pada Januari 2023 lalu, masih belum rampung dibahas antara pemerintah kota bersama DPRD Kota Banjarmasin untuk menyempurnakan Perda tersebut.
“Sehingga Ramadhan tahun 2024 ini masih menggunakan Perda lama, artinya masih dalam proses pembahasannya untuk menju kesempurnaan,”ungkap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kota Banjarmasin Jefry Fransyah. Senin (4/3/2024).
Ditegaskan Jefri Fransyah, belum rampungnya usulan revisi Perda Ramadhan itu, disebabkan masih belum adanya persamaan persepsi, baik Pemko Banjarmasin maupun DPRD Kota Banjarmasin, dalam melakukan pembahasan.
Disamping kedua lembaga tersebut, saat melakukan pembahasan atas regulasi itu, masih sangat kehati-hatian serta ada kesepakatan bersama dan perlu diketahui juga, revisi Perda Ramadan itu, belum pasti juga kembali dibahas di 2024 ini.
“Soalnya segala kewenangan untuk melanjutkan itu ada pada kebijakan DPRD, sebab dalam hal ini pihaknya (Pemko Banjarmasin) hanya sebagai pengusul,”tegasnya.
Jefri juga mengungkapkan, kalaupun sekarang revisi itu digenjot, tidak bisa juga untuk diberlakukan pada bulan Ramadhan yang sekarang.
Keungkinan, setelah nanti masa sibuk pasca pencoblosan selesai.
Disinggung apa saja isi dari Perda yang baru. Jefri menyebut, nanti akan lebih bersifat umum untuk mengatur segala pembatasan kegiatan selama bulan Ramadhan.
“Jadi bukan hanya tentang larangan, terkait seperti pengaturan jam buka rumah makan dan lain-lain akan diamankan, dengan Peraturan Walikota (Perwali),”ungkapnya.(silvi/iniberita)