INIBERITA.id, BANJARMASIN– Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) DPRD Kota Banjarmasin bersama instansi terkait, sudah merampung pembahasan alias di finalisasikan, selanjutnya segera di paripurnakan untuk disahkan, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Ketua Pansus Raperda PBG Hilyah Aulia mengatakan, dirinya bersyukur setelah sekian lama pembahasan ini, akhirnya regulasi PBG tersebut sudah dapat dirampungkan pembahasannya, sekarang tinggal diparipurnakan untuk disahkan sebagai paying hukum Pemko Banjarmasin nanti.
“Dengan adanya aturan hukum itu, secara otomatis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berganti menjadi PBG,”kata Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini, kepada wartawan saat itu.
Menurut Hilya panggilannya, Perda ini nantinya, akan ada kenaikan retribusi, namun tidak tinggi, yitu soal penarikan retribusi, akan dikenakan per unit atau item di satu bangunan.
Walaupun demikian, dirinya merasa aturan hukum yang baru ini, tak membebani kepada masyarakat atau pengembang perumahan, pihaknya optimis melalui regulasi ini akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Banjarmasin.
Terkait perizinan PBG, masih belum sistem online, namun pemohon masih manual atau meminta formulir ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.
“Untuk jenis PBG sendiri pemohon, dilihat dari segi spek dan ketahanannya, jika sudah disesuaikan baru izin diberikan,” ujarnya.(benk/iniberita)