INIBERITA.id,BANJARMASIN- Penyikapi rekrutmen seorang Asisten Pribadi (Aspri) anggota legislatif (Aleg) di DPRD Kota Banjarmasin, dinilai kalangan masyarakat tidak tepat sasaran dan tak sesuai harapan, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya seorang Aspri, Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin perlu mengevaluasi kembali dalam merekrutmennya.
Artinya, rekrutmen seoarang Aspri anggota dewan, pada periode 2024-2029 ini, benar-benar selektif untuk dijadikan seorang Aspri itu, setidaknya seorang Aspri anggota derwan itu, mengetahui dalam menjalankan tugas dan kewajiban secara professional, sehingga dapat fokus pada tugas yang lebih penting.
“Untuk mengoptimalkan membantu kinerja kedewanan periode 2024-2029, maka seorang Aspri dituntut yang professional dalam membantu menjalankan tugasnya kepada anggota legislatif,”ungkap Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Iwan Ristianto, kepada media (30/9/2024), usai pelantikan pimpinan DPRD Kota Banjarmasin definitif.
Ditegaskan Iwan, keberadaan seorang Aspri anggota dewan itu, mereka dianggap honor, karena penggajiannya dianggarkan di APBD, dengan demikian rekrutmen nantinya harus selektif dan professional, para aspri harus optimal pula untuk mengomunikasikan hasil kerja kedewanan.
Selanjutnya, mengelola dan mengarsip dokumen penting untuk atasan dan klien, menyiapkan, membuat dan menerima laporan, surat, presentasi, dokumen dan notulen rapat.
“Mengelola dan menyiapkan keperluan perjalanan atau acara, melakukan berbagai tugas lainnya yang dapat membantu anggota dewan,”tegasnya
Ditambahkan Sekwan, seorang asisten pribadi anggota dewan itu, memiliki banyak pekerjaan yang sebagian besarnya berhubungan, dengan menjaga agar tetap teratur dan sesuai dengan jadwal.
“Oleh karenanya, seorang Aspri itu dituntut untuk mempunyai kemampuan manajemen waktu yang baik dan perlu diketahui Aspri tugas pokoknya hanya menjalankan pendampingan saja,”tambahnya.(benk/iniberita).