INIBERITA.id, BANJARMASIN- Retaknya dinding bangunan Rumah Sakit Sultan Suriansyah, milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang berlokasi, di Jalan RK Ilir Kecamatan Banjarmasin Selatan, akibat getaran hammer dari pekerjaan proyek siring, disamping rumah sakit tersebut.
Selain dari getaran hammer proyek siring, ditambah tidak adanya kegiatan pemeliharaan gedung selama 7 tahun, dari pihak pengelola rumah sakit, padahal gedung bertingkat ini, wajib ada kegiatan pemeliharaan gedung tersebut.
Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Ir Suri Sudarmadiyah kepada media, disela-sela mengikuti kunjungan lapangan komisi III DPRD Kota Banjarmasin, ke lokasi RS Sultan Suriansyah. Jumat (27/5/22).
Walaupun demikian ujar Suri Sudarmadiyah, keretakan pada dinding utama bangunan RS Sultan Suriansyah dan bukan kerusakan dari kontruksi, maka dinilainya masih kerusakan ringan, tetapi harus secepatnya dilakukan perbaikan, sehingga tidak meluas keretakannya.
Sebelum dilakukan perbaikan, pihaknya menyarankan terlebih dulu dilakukan uji kehandalan bangunan untuk lebih detail, dengan pihak ketiga, sehingga dapat diketahui kerusakan tersebut.
“Untuk menyakinkan kita semua pihak, harus dilakukan uji kehandalan bangunan secara profesional, terhadap bangunan RS Sultan Suriansyah tersebut,”ujarnya.
Direktur RS Sultan Suriansyah Muhammad Syaukani mengungkapkan, Dinas PUPR sudah menjelaskan kepada komisi III, bahwa keretakan dinding bangunan, akibat adanya getaran hammer proyek siring dan menyarankan memasukan pemeliharaan, berkaitan adanya kerusakan itu, selain mengajurkan dilakukan uji kehandalan bangunan tersebut.
Mengenai masalah penganggaran uji kehandalan bangunan, pihaknya belum mengetahui dari siapa yang menganggarkan, apakah dari rumah sakit atau anggaran PUPR, oleh sebab pihaknya perlu konsultas lebih lanjut lagi.
“Karena anggaran uji kehandalan bangunan, sebelumnya tidak teranggarkan, maka pihaknya menunggu dan mengajukan di perubahan pada bulan September – Oktober,”ungkapnya.
Selanjutnya, Ketua komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia mengatakan, mengacu hasil analisa bangunan yang direkomendasikan, oleh Dinas PUPR, pihak RS harus melakukan analisa atau uji kehandalan fisik bangunan, sebagai langkah awal sebelum melakukan perbaikan kerusakan.
“Memang uji kehandalan bangunan diperlukan sehingga dapat mengetahui, apakah berbahaya atau tidak terhadap keamanan bangunan, hal ini harus dikerjakan yang profesional,” katanya.
Tak hanya keretakan dinding ruang IGD saja tegasnya, tetapi pihaknya pemantauan menyeluruh bangunan, beberapa titik atap sudah ada kebocoran, sehingga dalam perbaikan tanpa mengganggu kenyamanan pasien.
“Pihak RS Sultan Suriansyah harus menyiapkan usulan anggaran untuk uji kehandalan bangunan serta perbaikan fisik, agar dapat segera dilakukan perbaikan sebelum kerusakan merambat lebih luas,”tegsnya. (benk/iniberita).