INIBERITA.id,BANJARMASIN- Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok, seperti yang dialami Paman penjual es keliling, dikarenakan kondisi Jalan Titian di Pulau Bromo berlubang dan tingkat kerusakannya sudah sangat memperhatinkan.
Dengan demikian, Walikota Ibnu Sina melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) maupun Dinas PUPR Kota Banjarmasin, dinilai telah abaikan hak warganya, dalam memberikan pelayanan publik.
Sebab, amanat UU No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, infrastruktur maupun jalan, merupakan bagian dari pelayanan publik barang, termasuk Jalan Titian di Pulau Bromo RT 6 Kelurahan Mantuil, Banjarmasin Selatan, statusnya jalan umum.
“Maka jelas pemerintahan Walikota Ibnu Sina wajib memperhatikan dan segera perbaiki, ketika ada laporan kerusakan, karena jalan tersebut untuk menunjang kehidupan sehari-hari masyarakat setempat,”ungkap Pemerhati kota Isai Penantulu SH MH. Minggu (8/4/23).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Afrizaldi menegaskan, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarmasin cepatnya perencanaan pembangunan infrastruktur rusak, khususnya jalan yang saat ini dibutuhkan masyarakat untuk diperbaiki.
Karena, APBD tahun 2023, DPRD dan pemerintah kota sudah menganggarkan sekitar Rp 4 miliar untuk perbaikan di empat titik, dari RT 4, 5, 6 dan RT 7.
Namun, hingga sekarang belum dilaksanakan perbaikan, dengan alasan menunggu hasil lelang, Karena, kerusakan jalan merupakan tanggungjawab pemerintah kota, jangan sampai diabaikan hingga sekarang.
“Masyarakat bisa menuntut pemerintah saat mereka tidak diberikan fasilitas atau celaka gara-gara fasilitas yang disiapkan pemerintah tidak memadai. Mereka yang bayar pajak memiliki hak atas APBD dan hak atas pembangunan tersebut,” tegasnya. (benk/iniberita)