INIBERITA.id, Hulu Sungai Tengah– Karena penyetruman perbuatan langgar hukum, sekaligus merusak ekosistem ikan di sungai. Warga Hulu Sungai Tengah (HST) rame-rame menyerahkan, alat setrum ikan kepada aparat kepolisian di Kantor Perikanan Kabupaten HST.
Koordinator Bawah Kendali Operasi (BKO) Dit Polairud Kabupaten HST Ipda H Suherman mengatakan, penyerahan alat setrum ikan pemiliknya Madi dan Hairul, warga Desa Mahang Baruh Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten HST.
Bahwa menangkap ikan, dengan cara menyetrum adalah perbuatan melanggarn hukum, sekaligus merusak habitat semua jenis ikan yang ada di sungai, berkaitan itulah timbul kesadaran dari warga setempat untuk menyerahkan alat setrum ikan tersebut.
“Saya mengapresiasi sikap warga ini, bahwa sekarang warga mulai tumbuh kesadaran, bahwa cara menyetrum itu melanggar hukum,” katanya.
Lebih jauh Suherman menjelaskan, memang tumbuh dan timbulnya tingkat kesadaran warga, dalam menyerahkan alat setrum ikan itu, pihaknya selalu menyosialisasikan ke masyarakat, agar tak lagi menggunakan setrum, dalam menangkap ikam di sungai.
Karena penyetruman merupakan sebuah pelanggaran hukum dan penangkapan ikan secara illegal, serta mengancam dan merusak ekosistem kawasan yang menjadi sumber daya ikan setempat.
“Selain adanya patrol rutin yang dilaksanakan, oleh anggota Dit Polairud BKO perikanan Kabupaten HST, sehingga timbul kesadaran warga untuk tidak menyetrum ikan di sungai,” jelasnya.
Komandan Tim BKO HST Bripka Mampung Ihil mengungkapkan, dengan gencarnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentunya membuahkan hasil yang positif, salah satunya timbul kesadaran warga tentang hukum.
Dengan demikian terciptalah situasi yang aman dan kondusif, khususnya perairan danau Kabupaten HST, Adapun yang mereka serahkan adalah 2 alat setrum, berupa 2 buah stik dan 2 buah komponen dan aki. (ridho/iniberita).