INIBERITA.id, BALANGAN- Satpol PP Balangan menertibkan iklan rokok di Kecamatan Paringin Selatan dan Kecamatan Batumandi. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 36 Tahun 2018 yang melarang segala bentuk reklame rokok.
Kasatpol PP Balangan, Noor Aspariah, menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam melindungi mereka dari bahaya rokok.
“Ini sesuai ketentuan dari Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya pada Jumat (16/8/2024).
Ferdy Syaftiawan, salah satu anggota Ahli Muda Satpol PP Balangan, menambahkan bahwa sosialisasi mengenai larangan ini telah dilakukan sebelumnya kepada para pedagang.
“Sebagian besar pedagang sudah mematuhi aturan, namun masih ada yang memasang reklame rokok. Kami menggantinya dengan spanduk imbauan dan larangan rokok,” jelasnya.
Ia mengimbau para pedagang agar menaati peraturan yang berlaku, dengan tegas menyatakan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis..
“Jika tetap membandel, izin penyelenggaraan reklamenya akan dicabut,” pungkas Ferdy.