INIBERITA.id, BALANGAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan, berhasil membekuk bandar narkoba sekaligus pelaku pengedarnya.
Terbongkarnya gempong narkoba, dengan enam kasus dan delapan orang tersangka narkoba di Kabupaten Balangan tersebut, berkat kerja keras dari jajaran Satresnarkoba untuk memberantas peredaran narkoba, sejak Oktober hingga November tahun 2022, berhasil ditangani oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Balangan.
Dari delapan tersangka yang diamankan itu, tiga di antaranya merupakan bandar yang ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tabalong, termasuk di Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistianto dalam keterangan mengungkapkan, dua orang residivis yang kembali berhasil diamankan pada kasus yang sama.
selanjutnya, para tersangka saat ini, sudah dalam proses penyidikan dan dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009.
Dari hasil pengungkapkan kasus narkoba ini, selama satu bulan terakhir ini, ada enam kasus yang lokasinya di Kecamatan Lampihong dan Paringin serta Paringin Selatan.
“Kepada masyarakat agar memberikan info kepada Polres Balangan, apabila ada warga yang dicurigai bertransaksi atau menggunakan narkoba,”ungkap Kompol Dany, kepada media. Rabu (30/11/22).
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Balangan Iptu Yadiyatullah menambahkan, ada satu tersangka yang merupakan bandar narkoba yang telah menjadi target operasi Polres Balangan.
Sudah berkali-kali pihaknya berupaya melakukan penangkapan, namun sempat tidak ditemui, hingga akhirnya baru-baru ini berhasil dibekuk.
“Bandar narkoba yang satu ini sudah menjadi target operasi kami. Terlebih pada dua tersangka yang sempat kami amankan, keduanya mendapatkan barang dari bandar tersebut,”tambahnya.
Pada penangkapan kali ini, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan barang bukti, berupa serbuk kristal narkotika jenis sabu serta uang belasan juta rupiah dan sarana yang digunakan, oleh tersangka berupa kendaraan roda dua dan mobil.(wan/iniberita)