Satu Agustus 2022, PDAM Balangan Naikkan Tarif Air Leding

oleh -558 Dilihat
Foto. Plt Direktur PDAM Kabupaten Balangan Murjani.

INIBERITA.id, BALANGAN- Terhitung persatu Agustus 2022, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Balangan menaikkan tarif air leding, hal ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup)Balangan Nomor 33 Tahun 2022 tentang penyesuaian tarif air bersih PDAM Kabupaten Balangan.

“Dinaikkan tarif air bersih tersebut, dikarenakan struktur tarif yang berlaku saat ini, masih di bawah biaya produksi, sehingga menyebabkan PDAM mengalami kerugian tiap tahunnya,” ungkap Plt Dirut PDAM Kabupaten Balangan Murjani, kepada media, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7/22).

Dijelaskan Murjani, berdasarkan notisi BPKP Perwakilan Kalsel, pada hasil evaluasi kinerja PDAM Balangan, dengan mengunakan data tiga tahun terakhir, rata-rata harga jual air sekitar Rp5 ribu permeter kubik, sedangkan biaya produksi sebesar kurang lebih Rp7 ribu permeter kubik.

Hal ini menurutnya, menyebabkan pihaknya PDAM Kabupaten Balangan, terus mengalami kerugian setiap tahunnya dan untuk menutupi kerugian tersebut, terpaksa 2022 ini, pihaknya menaikkan tarif tersebut.

“Disamping biaya operasional terus mengalami kenaikan tiap tahunnya, seperti TDL, kenaikan harga bahan kimia, kenaikkan harga aksesoris perpipaan, kenaikan pajak air baku dan sebagainya menjadi pertimbangan, jajaran direksi PDAM Balangan,” jelasnya.

Kemudian ujarnya, berdasarkan analisis BPKP Perwakilan Kalsel, penyesuaian tarif tahun 2022, tetap masih belum mampu untuk menutup biaya operasional PDAM dan diperkirakan setiap bulannya, PDAM masih merugi sebesar Rp400 jutaan. Idealnya, perhitungan tarif itu, batas bawah dihitung sama dengan biaya produksi.

Dengan upaya inilah yang dapat dilakukan pihak PDAM Balangan, agar dapat melakukan pemulihan biaya atau menutup kebutuhan operasional, adanya subsidi dari Pemkab Balangan yang saat ini, dalam penjajakan dan analisis, dari persiapan payung hukum dan kemampuan APBD Kabupaten Balangan.

“Adapun struktur penyesuaian tarif air bersih pada tiap kelompok pelanggan meliputi, kelompok pelanggan I tidak mengalami kenaikan tarif hanya kenaikan pada beban tetap sebesar Rp5 ribu,”ujarnya.

Dia melanjutkan, kelompok pelanggan II Rumah Tangga (RT) 1 tidak mengalami kenaikan tarif, hanya kenaikan pada beban tetap sebasar Rp5 ribu, RT 2 kenaikan tarif sebesar 15-19 persen untuk tiap blok konsumsi dan kenaikan beban tetap sebesar Rp5 ribu. Lalu RT 3 kenaikan tarif sebesar 11-20 persen untuk tiap blok konsumsi dan kenaikan beban tetap sebesar Rp10 ribu.

Kemudian, kelompok pelanggan Ill, meliputi instansi pemerintah disesuaikan masuk dalam kelompok III (sesuai Permendagri), kenaikan tarif sebesar 85 hingga 89 persen (belanja pemakaian air dianggarkan dalam APBD).

Selanjutnya, niaga kecil kenaikan tarif sebesar 30-32 persen untuk tiap blok konsumsi dan kenaikan beban tetap sebesar Rp5 ribu. Niaga Besar kenaikan tarif sebesar 50-60 persen untuk tiap blok konsumsi dan kenaikan beban tetap sebesar Rp5 ribu

Sedangkan presentase jumlah pelanggan PDAM, kelompok pelanggan I berjumlah lima persen, kelompok pelanggan Il berjumlah 92 persen dan kelompok pelanggan berjumlah tiga persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PDAM.

“Penyesuaian tarif juga berlaku pada pembelian air melalui mobil tangki dengan kapasitas mobil tangki 5000 liter, untuk kelompok satu tidak ada kenaikan harga. Sedangkan kelompok dua ada kenaikan sebesar 25 persen dan kelompok tiga ada kenaikan harga sebesar 20 persen,” jelas.(wan/iniberita)