Sekda Roy Rizali Wakili Gubernur Sampaikan Rancangan KUPA PPAS 2024

oleh -1578 Dilihat
KUPA PPAS-Sekdaprov Kalsel Ir Roy Rizali Anwar, ST, MT mewakili Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyampaikan rancangan KUPA PPAS 2024 dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) H Supian HK SH MH.(foto : humasdprdkalsel)

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) Ir Roy Rizali Anwar ST MT mewakili Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor karib disapa Paman Birin menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024.

Rancangan KUPA PPAS tersebut disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH, Kamis (1/8/2024).

Sekda Roy Rizali mewakili gubernur menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya rapat paripurna ini.

Paman Birin menyatakan penyampaian rancangan KUPA dan PPAS ini sangat penting karena menjadi dasar dalam penyusunan Rencana dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Penyusunan rancangan KUPA dan rancangan PPAS Ini berpedoman pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024,” ujar Paman Birin.

Paman Birin melanjutkan hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah serta Rencana Kerja dan Pendanaan Untuk Tahun 2024,” terangnya.

Disebutkannya di tahun 2024, tema pembangunan di Provinsi Kalsel ialah “Peningkatan Kualitas Daya Saing Daerah Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif”.

Paman Birin mengungkapkan tema ini memiliki makna yang mendalam dan strategis, karena pembangunan Provinsi Kalsel tahun 2024 diarahkan untuk meningkatkan daya saing daerah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Prinsip-prinsip tersebut meliputi demokrasi, pemerataan, keadilan, kesetaraan dan keberlanjutan,” tukasnya.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel kali ini juga diagendakan pengambilan keputusan atas Persetujuan DPRD Provinsi Kalsel terhadap Perubahan Atas Keputusan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 08 Tahun 2024 tentang Daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalsel Tahun 2024.(sop/iniberita)