Seluruh Anggota DPRD Banjarmasin Tandatangani Pernyataan Komitmen Antikorupsi

oleh -1291 Dilihat
Teks foto. Kepala Satuan Tugas 3.1 Direktorat Koorsub Wilayah III KPK RI Maruli Tua, saat memberikan paparan terkait pencegahan dan pemberantaran korupsi.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Seluruh wakil rakyat DPRD Kota Banjarmasin periode 2024-2029, berjanji dan sekaligus menandatangani pernyataan komitmen antikorupsi. Kamis (12/9/2024).

Pernyataan komitemn antikorupsi ini, sebuah langkah monumental untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas di tubuh legislatif, seluruh pimpinan dan anggota  DPRD Kota Banjarmasin.

Momen yang bersejarah ini, disaksikan langsung Kepala Satuan Tugas 3.1 Direktorat Koorsub Wilayah III KPK RI  Maruli Tua, bahwa penandatanganan komitmen ini, merupakan keseriusan para wakil rakyat DPRD Kota Banjarmasin dalam mendukung memberantas praktik korupsi.

Menurut Kepala Satuan Tugas 3.1 Direktorat Koorsub Wilayah III KPK RI  Maruli Tua, penandatanganan pernyataan komitmen ini,  tidak hanya menjadi simbol penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Namun juga menunjukkan kesungguhan DPRD, dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntable dan transparan,”ujarnya.

Ketua Sementara DPRD Kota Banjarmasin Rudi Hariyadi mengatakan, penandatanganan komitmen bersama, dalam memberantas korupsi ini sangat penting bagi anggota dewan dan ini bagus dilakukan.

“Hal ini sangat bagus dilaksanakan, sehingga kami akan lebih hati-hati lagi menggunakan anggaran negara,”katanya.

Politisi Golkar ini menegaskan, selain penandatanganan komitmen bersama memberantas korupsi ini,  dilaksanakan juga seminar bertajuk koordinasi dan pertemuan, dalam rangka pemberantasan korupsi antara Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, dengan pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Ketua dewan sementara juga mengajak, seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin serta rekannya anggota dewan untuk bersama-sama mencegah dan memberantas Korupsi, dalam rangka mewujudkan dan menegakkan pemerintahan yang bersih, dari KKN sesuai dengan supremasi hukum negara.

“Sehingga kita mengetahui batasan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak,”tegasnya.(benk/iniberita).