Seluruh Anggota Pansus Hadir, Ancaman Ketua DPRD Kota Banjarmasin Direspon

oleh -1900 Dilihat
Teks foto. Pansus Raperda Penyelenggaraan Transportasi saat melakukan pembahasan lanjutan, di ruangan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Akhirnya seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) hadir, saat melaksanakan rapat lanjutan pembahasan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Transportasi, di ruangan Komisi III gedung dewan. Senin (6/5/2024).

Ancaman dari Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya tersebut, ternyata direspon positif, oleh anggota dewan lainnya, khususnya para anggota Pansus Raperda penyelenggaraan transportasi tersebut. Karena, dalam catatan sebelumnya, hanya 3 hingga 5 anggota Pansus yang hadiri, dalam melakukan pembahasan, padahal jumlah anggota Pansus 12 orang.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno, ketika diminta komentarnya mengatakan, dengan hadirnya seluruh anggota Pansus tersebut, tentunya dapat meningkatkan kualitas, dari peraturan yang dibahas.

Dengan demikian, pembahasan Raperda tersebut bisa maksimal, karena bisa dua hingga lima anggota Pansus, memberikan masukan atas Raperda yang nantinya menjadi sebuah Peratuan Daerah (Perda). Apalagi, beberapa bulan lagi masa jabatan akan berakhir.

“Kita presiasi anggota yang hadir dalam pembahasan Raperda lanjutan itu, karena peraturan yang nantinya ditetapkan menjadi Perda, bisa sempurna dan tepat sasaran,”katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus tentang Penyelenggaraan Transportasi, Hendra menjelaskan, rapat kali ini sudah masuk dalam substansi pembahasan, tinggal beberapa kali pertemuan lagi, dalam pembahasan atas Raperda ini, maka dapat difinalisasi serta diparipurnakan.

Walaupun demikian, pihaknya memerlukan pembahasan lebih intensif lagi, karena ada beberapa pasal lagi belum diharapkan, maka diperlukan penyesuasian diakhir draf Raperda tersebut,yakni membahas masalah parker dan ketentuan lainnya.

“Hingga tiga sampai empat kali pertemuan lagi sudah bisa di finalisasi. Sebab, beberapa substansi pembahasan sudah diatur dalam peraturan pemerintah pusat dan masalah parkir masih perlu pembahasan lebih intensif lagi,”(benk/iniberita).