Siap Diparipurnakan, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

oleh -3202 Dilihat
Foto. Ketua Pansus Raperda PPBK DPRD Kota Banjarmasin Hari Kartono

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, siap diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai paying hukum Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Karena, pihak Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran DPRD Banjarmasin, bersama instansi terkait Kamis (27/10/22) telah finalisasi atas Raperda yang dinilai molor tersebut.

Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran DPRD Banjarmasin Hari Kartono, usai pembahasan Raperda tersebut mengungkapkan, memang dalam pembahasan Raperda ini sangat alot, sehingga terjadi molor untuk dilakukan penyelesaiannya.

Kendari demikian, akhirnya Raperda yang dirinya ketuai ini terselesaikan, bahkan dalam waktu dekat sudah siap diparipurnakan, karena rapat ini merupakan rapat finalisasi atas Raperda tersebut.

“Memang pembahasan Raperda cukup panjang, bahkan sedikit alot hal ini disebabkan banyak pasal-pasal yang dibahas, salah satunya mengenai persyaratan dalam BPK/PMP di Banjarmasin,”ungkap Hari panggilannya, kepada wartawan.

Politisi Partai Gerindra Banjarmasin ini menegaskan, Raperda ini setelah disahkan menjadi Perda, ada beberapa pasal menjadi payung hukum, bukan saja mengatur soal BPK/PMK, tetapi akan dilakukan penarikan retribusi pencegahan kebakaran, berupa kewajiban kantor atau gedung, empunyai Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Selanjutnya, dalam Perda itu juga, mengatur tentang asuransi untuk anggota pemadam kebakaran di Banjarmasin dan pengaturan usia anggota pemadam dan lainnya.

“Untuk usia anggota pemadam kebakaran minimal 20 tahun, setiap BPK/PMK maksimal sepuluh anggota pemadam yang terdaftar akan diasuransikan, oleh pemerintah serta juga diatur sanksi bagi BPK/PMK di Banjarmasin,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Damkar Banjarmasin Budi Setiawan mengatakan, dirinya merasa bersyukur atas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran selesai dibahas, bahkan siap diparipurnakan dalam waktu dekat.

Berkaitan dengan pengaturan teknis dan regulasi pemadam kebakaran di Banjarmasin, agar lebih tertata dalam sebuah pengaturan yang baik, terutama mengenai armada dan teknis di jalan raya, semua armada harus tunduk, dengan Undang-Undang Lalu Lintas.

Kemudian mengenai, Pemko Banjarmasin bakal menarik retribusia dan memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber, dari retribusi pencegahan pihaknya akan dikenakan, kepada Gedung swasta yang ada di Banjarmasin.

“Ditargetkan sebesar Rp1,5 miliar setiap tahunnya, semoga semua itu bisa terealisasi secara maksimal, dalam rangka menambah PAD Banjarmasin,”katanya.(silvi/iniberita)