Headline

Sidang Pertama Sengketa Tanah di HSS, Perusahaan Pertambangan Tergugat Tidak Hadir

INIBERITA.id, KANDANGAN- Pengadilan Negeri (PN) Kandangan menggelar sidang perdana, sengketa tanah yang berada di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Sidang nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kgn, dipimpin hakim ketua Eko Setiawan, Senin (8/6/2026) di Ruang Sidang Cakra Lantai 1, Kantor PN Kandangan. Sidang pertama dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak.

Gugatan perdata dilayangkan H Edward Manurung, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh tergugat. Sidang ditutup dengan tanpa kehadiran pihak perusahaan sebagai tergugat dan dijadwalkan dilanjutkan pada 25 Juni 2026 mendatang.

Tim kuasa hukum penggugat dari Borneo Law Firm, Kharis Maulana Riatno mengatakan, H Edward Manurung sebagai pemilik dan penguasa sah atas tanah seluas kurang lebih 22.057 meter persegi yang berlokasi di Desa Madang.

Tanah kebun berlokasi di kawasan perbukitan bernama Gunung Tinggi itu, diduga sudah digarap untuk pertambangan.

“Diduga telah terjadi penguasaan dan pembukaan lahan atau land clearing, oleh pihak perusahaan tanpa adanya penyelesaian hak atas tanah terhadap klien kami, yang terjadi pada sekitar Maret 2026,” ungkapnya, usai sidang tersebut.

Pihaknya tidak merasa melakukan pembebasan lahan, Melalui gugatan yang telah didaftarkan di PN Kandangan, pihaknya meminta perlindungan hukum atas hak-hak keperdataannya, serta meminta Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semoga sengketa ini dapat diselesaikan secara adil, dan memberikan kepastian hukum bagi hak klien kami,”ujarnya berharap.

Sementara Edward Manurung mengklaim, pihaknya mempunyai bukti berupa SKT tahun 1998, kwitansi jual beli, dan rutin membayar pajak kepada pemerintah.

Tanah atas nama Jumadar seluas 2 hektare tersebut, dikelola untuk perkebunan. Ia menegaskan, tidak pernah melakukan penjualan kepada siapapun. Melihat lahannya sudah dibuka sekitar 7000 meter persegi, ia mengklaim sudah berkoordinasi sampai ke kantor pusat perusahaan.

Namun, disarankan pihak perusahaan untuk ke aparat penegak hukum dan pengadilan. Sehingga, pihaknya mengajukan gugatan perdata ke PN Kandangan.(ril/iniberita).

Share