Sidang Pertama Tahun 2023, DPRD Sahkan Raperda Pajak Daerah

oleh -511 Dilihat
Teks foto. Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin dipimpin Ketua DPRD H Harry Wijaya didampingi para Wakil Ketua, dihadiri Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakil Walikota H Arifin Noor serta jajaran SKPD setempat.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Sidang pertama tahun 2023, DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, menggelar rapat paripurna dengan agenda, pengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) tentang pajak daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebagai payung hukum Pendapatan Asli Daerah (PAD). Senin (2/1/23).

Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menjelaskan, penarikan pajak daerah untuk PAD Kota Banjarmasin tersebut, ada beberapa item atau objek pajak yang mengalami perubahan nilainya.

Khususnya dari persentase besaran jumlah yang seharusnya dibayarakan, oleh objek pajak, seperti pajak hiburan malam, mandi uap dan spa dimana nilai pajaknya sekitar 40 persen, sedangkan untuk diskotik, Pub dan karaoke dewasa dan keluarga besarannya sama.

“Terkait beberapa objek pajak lainnya, juga mengalami kenaikan, namun besaran persentasenya bervariasi, tetapi pada intinya semua pajak naik untuk pemasukan PAD Kota Banjarmasin,”jelasnya kepada media diruang kerjanya.

Dikatakannya, untuk pajak olahraga ketangkasan, seperti billiar dan bowling, dikenakan sebesar 10 persen, begitu juga dengan pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), serta beberapa pajak lainnya, sama dikenakan 10 persen.

Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banjarmasin ini berharap, ketentuan pajak baru nanti, Pemko Banjarmasin sebelumnya menerapkan, hendaknya harus mendapatkan respon positif dari masyarakat.

“Kalau tidak mendapatkan respon dari masyarakat, maka dapat dilakukan evaluasi dan untuk disempurnakan kembali,”katanya.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, penentuan pajak daerah baru tersebut, tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan beberapa objek pajak yang akan mengalami penyesuaian, sudah didata dan segera dikoordinasikan lebih lanjut melalui instansi terkait.

Namun untuk pemberlakuannya, harus melalui beberapa tahap, termasuk dilakukan sosialisasi kepada objek pajak, Selanjutnya, keputusan ketentuan pajak itu, pada dasarnya melalui proses dan memacu, kepada Undang-Undang Pajak yang ada diatasnya.

“Penetapan pajak ini mengambil angka minimum 30 persen dari maksimal 75 persen, sehingga yang kita lakukan, karena untuk menyesuaikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Kemudian, pada rapat paripurna DPRD Banjarmasin, pada Senin (2/1/23) itu dalam rangkaian, dengan beberapa agenda lainnya, Diantaranya, rapat paripurna tutup masa sidang tahun 2022 dan buka masa sidang 1 tahun 2023.

Dilanjutkan, dengan rapat paripurna internal, perihal persetujuan bersama tentang pembentukan Pokja Tatib DPRD Banjarmasin.(benk/iniberita)