INIBERITA.id, BALANGAN- Selesainya pekerjaan proyek perbaikan Jembatan Paringin Kabupaten Balangan, ternyata masih di keluhkan bagi pengguna jalan khususnya para sopir truk.
Karena, pihak Balai Pelaksana Jalan Negara (BPJN) Wilayah Kalsel, belum memperbolehkan atau membuka mobil truk yang bermuatan berat untuk melintas di jembatan tersebut.
“Kami selaku sopir truk mengeluhkan tidak diperbolehkannya melintas, sedangkan mobil kecil tidak dilarang,” kata Ufik seorang supir truk di Balangan. Rabu (30/3/22).
Ditegaskan Ufik, larangan untuk tidak boleh melintas di Jembatan Paringin dinilai masih belum jelas, seharusnya ada klasifikasi atau dihitung dari segi beban muatan yang lebih dari 10 ton.
Hal ini dinilai wajar dan dilarang untuk tidak melintas di Jembatan itu, harus tetap melewati jalur lain atau jalur alternatif yang sudah disediakan oleh pemerintah kabupaten.
“Kalau mobil truk kami hanya bermuatan skala kecil saja, maksimal beban muatannya hanya 10 ton,”tegasnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah Kalsel, Dwi Wahyono menyampaikan saat ini Jembatan Paringin memang sudah bisa dilintasi. Jembatan dibuka untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
“Jembatan Paringin saat ini sudah dibuka dan bisa dilintasi untuk kendaraan roda dua dan roda empat,”ujar Dwi.
Menurutnya, untuk kendaraan jenis lain pihaknya masih akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Selain itu, ada beberapa pertimbangan yang harus dibahas bersama oleh pihak BPJN wilayah Kalsel dengan Pemkab Balangan mengenai dibukanya Jembatan Paringin untuk umum.
“Sambil menunggu tahapan selanjutnya, kami akan melakukan evaluasi untuk rencana pembukaan jembatan secara umum untuk dilewati angkutan berat dan sejenisnya,”ujarnya.
Perlu diketahui, Jembatan Paringin ini digarap BPJN Wilayah Kalsel dengan nilai proyek mencapai Rp3 miliar. Proyek Jembatan Paringin merupakan bagian dari 23 kegiatan yang ditangani BPJN Wilayah Kalsel.(wan/iniberita)