Tabrak Lari Tewaskan Ibu dan Anak, Polres Tapin Berhasil Tangkap Pelaku

oleh -321 Dilihat
Teks foto. Kasat Lantas Polres Tapin Imam Suryana SH MH.

INIBERITA.id, TAPIN- Polres Tapin melalui Satuan Lalu Lintas, berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan, seorang ibu dan anak (9), pada Kamis (26/1/23) pukul 23.30 Wita, di Desa Sungai Rutas Kecamatan Candi Laras, Kabupaten Tapin Kalsel.

Kasat Lantas Polres Tapin AKP Imam Suryana mengungkapkan, pengemudi mobil warna putih Toyoto Cayla DA 1201 JR yang berinsial R (29), sebelumnya sempat melarikan diri setelah menabrak korban.

Berkat koordinasi yang baik, masyarakat dan polisi, dijalur lintas pelarian melakukan blockade, berjarak sekitar 15 km, dari lokasi kecelakaan ke arah Kota Rantau, pelaku terpaksa menghentikan mobilnya dan pelaku langsung diamankan.

“Saat ini pelaku kita amankan dalam satu atau dua hari ini dan ditetapkan sebagai tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, pihaknya melengkap keterangan saksi-saksi dan ini kita tingkatkan ketahap penyidikan,”ungkap AKP Imam.

AKP Iman Suryana menegaskan, pelaku tabrak lari ini, bisa dikenakan pasal 312 UU LLAJ, dengan ancaman 5 tahun penjara dan pihaknya tidak membuka restorative justice.

Upaya damai dari kedua pihak dan kasus ini, tetap dilanjutkan dan diproses secara hukum untuk memenuhi hak korban, sedangkan untuk hak korban yang lainnya, seperti asuransi jiwa Jasa Raharja, kini sedang diproses.

“Kasus ini tetap kita lanjutkan untuk diproses sesuai hukum berlaku dan untuk restorative justice kami tidak membuka, paling tidak hanya meringankan atas tindakan pelaku,”tegasnya.

Lebih jauh Kasat Lantas Tapin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pihaknya menduga ada kelalaian dari pengemudi, terkait kronologisnya, malam itu pengemudi memacu mobil memakai lampu panjang dan mengambil sisi kanan jalan, dengn kecepatan laju.

Akibat laju mobil dengan lampu panjang yang menyilaukan, saat berhadapan membuat Rudi Anan (suami korban), tidak bisa menghindar untuk melakukan upaya penyelamatan, hal ini diakui pelaku.

Usai insiden itu, Rudi Anan sempat meminta tolong, kepada pelaku yang sempat berhenti, berjarak 30 meter dari tubuh istri dan anak nya yang tergeletak.

Karena, situasi malam hanya ada mereka, sedangkan di jalan kiri kanan tidak ada orang, padahal permintaan tolong itu, bertujuan agar pelaku bisa membawa isteri dan anaknya ke rumah sakit untuk diselamatkan jiwanya,

“Justru pelaku pemilih kabur, padahal suami korban memohon untuk dibawa ke rumah sakit,”jelasnya.(fau/iniberita)