INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin Arufah Ari menegaslkan, tahun ini jangan ada anak tidak sekolah, mulai tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SM).
Karena, hak untuk mendapatkan pendidikan itu, sudah dijamin pihak pemerintah, sehingga anak tidak boleh putus sekolah. Oleh sebeb itu, orang tua agar selalu berupaya menyekolahkan anaknya, hingga semua jenjang pendidikan.
“Apapun alasannya seorang anak tidak boleh putus sekolah. Tak terkecuali putus sekolah karena alasan miskin atau tidak mampu,”tegasnya, usia menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin. Kamis (13/6/2024).
Sebab ungkap polirisi PPP ini, pemerintah sudah membuat kebijakan atau program untuk menghindari anak putus sekolah. Seperti Program Indonesia Pintar (PIP), dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 10 tahun 2020 tentang PIP, lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) inilah, peluang besar bagi anak untuk tidak menemba ilmunya disekolah.
“Program tersebut adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk bersekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi,”ungkapnya.
Menurutnya, Mendukung pendidikan itu, Pemko Banjarmasin sudah mengeluarkan Perda Nomor 33 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, untuk menjamin pendidikan setiap anak dari SD hingga SMP.
“Dalam Perda ini dikenakan sanksi bagi orang tua yang tidak menyekolahkan atau membiarkan anaknya putus sekolah,”ujarnya.
Arupah pun mengharapkan. Dikatakannya, memaknai Hari Jadi Banjarmasin yang nyaris lima abad, semua pihak terutama Pemko Banjarmasin untuk terus meningkatkan pendidikan.
“Utamanya jangan ada lagi anak yang putus sekolah karena alasan tidak ada biaya,”katanya. (benk/iniberita).