Tanpa Solusi, Pemko Hanya Bisa Melarang PKL Jualan di Siring

oleh -924 Dilihat
Teks foto. PKL yang beraktivitas jualan di kawasan Siring untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disbudporapar, ternyata hanya bisa melarang Pedagang Kali Lima (PK) berjualan, di Kawasan Siring Piere Tendean, tanpa memberikan solusi bagi PKL sendiri.

Seperti yang dialami PKL Hatimah mengungkapkan, dirinya bersama suaminya, berjualan di lokasi Siring Piere Tendean Banjarmasin Tengah ini, karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehari-hari keluarga kecilnya.

Dengan adanya larangan berjualan, dari pemerintah kota melalui Disbudporapar tersebut, dimana lagi tempat jualan barang dagangannya, Menurutnya, berjualan di kawasan siring ini, dinilai cukup lumayan pendapatannya.

“Kalau dilarang kami berjualan di kawasan siring, dimana lagi kami tempat untuk PKL mencari nafkah, dalam memenuhi kebutuhan hidup kami,”ungkapnya, kepada iniberita.id, Minggu (15/1/23).

Padahal, tegas Hatimah, pihaknya berjualan di lokasi siring tersebut, hanya seminggu dua kali, yaitu hari sabtu dan minggu, tindakan larangan berjualan tersebut, tentunya sangat memberatkan sekaligus mematikan usaha PKL sendiri.

Seorang ibu ini berharap, pemerintah kota melalui dinas terkait, bisa mencarikan solusi terbaik, bagi para pedagang kecil, sehingga PKL tetap berjualan, paling tidak memberikan tempat yang dianggap tepat untuk berjualan.

“Kami siap membayar retribusi apabila ditarik, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku serta melihat kondisi jualan masing-masing,”tegasnya.(ar/iniberita)