Tenaga Asing Bakal Dikenakan Retribusi

oleh -623 Dilihat
Wakil ketua Pansus Raperda Mempekerjakan Pekerja Asing Awan Subarkah.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah mempersiapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terkait 0retribusi mempekerjakan pekerja asing di Banjarmasin.

Tak hanya Izin Mempekerjakan Pekerja Asing (IMTA), tetapi pihak perusahaan pun diwajibkan untuk membayar retribusi, kalau mempekerjakan tenaga asing tersebut.

Menurut Wakil ketua Pansus Raperda Mempekerjakan Pekerja Asing, Awan Subarkah mengatakan, ada kewajiban pihak perusahaan untuk setiap tahunnya, membayar retribusi bagi pekerja asingnya, sedangkan untuk nominalnya akan dicantumkan dalam draf Perda yang bakal dibahas tersebut.

“Jumlahnya masih belum final, tapi kita siapkan retribusinya sebesar 100 dolar perjabatan. Sebab, 1 tenaga asing bisa 2 sampai 3 jabatan,” kata kader PKS. Senin (9/5/22).

Diungkapkan Awan, berdasarkan laporan dari Dinas Tenaga Kerja, hingga Maret 2022 tercatat ada 12 pekerja asing yang masuk dan bekerja di Banjarmasin.

“Dengan adanya Laporan itu sudah ada 12 pekerja asing, rata-rata bekerja di perusahaan kayu,” ungkapnya.

Politisi PKS ini mengatakan, diirinya berharap pemanfataan, terhadap penerimaan retribusi nanti, diutamakan untuk mendananai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

Tujuannya, untuk peningkatan, pengetahuan dan keterampailan tenaga kerja lokal sangatlah penting, dalam kerangka memenuhi tuntutan pasar kerja yang saat ini.

” Kualitas dan relevansinya dirasakan kurang memenuhi kebutuhan pasar kerja,” katanya.

Lebih jauh dijelaskan Awan subarkah, untuk mengantisipasi dominasi tenaga kerja asing, pemerintah daerah harus terus berupa mengupayakan pengembangan dan peningkatan SDM, tenaga kerja di daerah.

“Tidak hanya pengawasan, SDM keahlian bagi tenaga kerja lokal juga perlu ditingkatkan, sehingga perusahaan tidak perlu mempekerjakan tenaga asing,”jelasnya. (iniberita/klik)