INIBERITA.id,BANJARMASIN– Terancam dipecat, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, berinisial MG dengan perempuan CPNS berinisial N, diduga terlibat perselingkuhan.
“Kami sudah menerima laporan secara lisan, namun kasus ini tidak perlu menunggu laporan resmi, sebab sudah menjadi konsumsi public,”ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, kepada media. Rabu (15/3/23).
Ditegaskan Totok, pihaknya menekankan setiap ada isu perselingkuhan, akan langsung ditindaklanjuti, kendati laporan itu baru diterima secara lisan kepihaknya.
Hal ini titik awal kesepakatan pihaknya denga Sekda, diman ditiap ada isu perselingkuhan, pihaknya tidak menunggu laporan resmi untuk menindaklanjuti, informasi yang pihaknya dapatkan, berawal terbongkarnya suami, si perempuan yang bersangkutan memergoki lewat handphone.
Pihaknya, segera membentuk tim, BKD dan Diklat dengan Inspektorat untuk menelusuri kebenaran, dugaan perselingkuhan oknum ASN dengan CPNS tersebut.
“Setelah kami bentuk tim, bersangkutan akan kita panggil untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegasnya.
Lebih jauh kata Totok menjelaskan, jika terbukti oknum ASN tersebut, dinyatakan melanggar kode etik, maka diberikan sanksi yang diberikan, bisa berupa penurunan jabatan hingga pemecatan.
Laki-lakinya sekarang golongan 4-A, pihaknya lihat dulu dampak dari pelanggarannya, jika dianggap berat, maka bisa sampai pemecatan, sedangkan untuk N (perempuannya), sekarang statusnya CPNS, sudah bisa pastikan tidak bisa jadi PNS.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi, salah satunya hukuman disiplin berat.
“Sanksi bagi PNS yang berselingkuh, tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,”jelas Totok.(ridho/iniberita)