INIBERITA.id,BANJARMASIN- Pra Panitia Khusus (Pansus) yang dimotori jajaran komsi I DPRD Kota Banjarmasin, saat ini menggelar rapat perdananya, dengan Dinas Kearsipan dan Kepustakaan, yaitu membahas tentang penyelenggaran kearsipan.
Dalam rapat itu, ujar Ketua komisi I DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah, pihaknya belum melakukan membahas subtansi atau pokok-pokok atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), nanti akan diajukan untuk dijadikan sebagai payung hukum Pemko Banjarmasin.
“Rapat perdana pra Pansus ini, pihaknya hanya meminta informasi permulaan, sejauhmana kearsipan sesungguhnya selama ini, dilaksanakan oleh dinas terkait tersebut,”ujarnya, kepada iniberita.id. Kamis (21/11/2024).
Dikatakan Aliansyah, berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Kearsipan dan Kepustakaan Kota Banjarmasin, dalam rapat dengan panjang lebar mereka menyampaikan, pelaksanaan kearsipan Pemko Banjarmasin belum maksimal, hal ini dikarenakan anggaran untuk mengelola kearsipan dan kepustakaan sangat minim.
Yaitu sekitar 10 miliar untuk kearsipan dan kepustakaan, sedangkan untuk gitalisasi 20 juta rupiah, dengan demikian anggaran seperti ini, tentunya tidak sesuai dengan harapan.
“Berkaitan dengan inilah pihaknya nantinya akan dorong dan memberikan tambahan anggaran itu, supaya pengelolaan kearsipan dan kepustakaan lebih maksimal,”katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, kearsipan dinilainya sangat penting, dalam sebuah organisasi khususnya organisasi pemerintahan, oleh sebab itu, Pemko Banjarmasin sudah saatnya memiliki payung hukum, soal mengelolaan dan penyelenggaraan kearsipan yang benar.
Dengan adanya payung hukum ini, maka arsip-arsip di Pemko Banjarmasin akan terawat, terjaga dan terselamatkan, hal ini tentunya akan membawa dampak kepada komitmen Pemko Banjarmasin, dalam mewujudkan good and clean governance atau tata pemerintahan yang baik.
“Sehingga semua dokumen aset dan data Pemko Banjarmasin dinilai berharga dan penting dapat terpeliharan, terawat dengan baik dan benar bahkan terselamatkan,”tegasnya.
Seperti arsip dokumen gedung DPRD Kota Banjarmasin ini ungkap Alinsyah, dari mulai perencanaan DED hingga selesai gedung dikerjakan, maka dokumen kearsipan tersimpan, namun sebaliknya apabila tidak tersimpan dengan baik, maka arsip gedung DPRD akan hilang.
Contoh, kawasan hotel Tre Park, dulu merupakan wilayah Kota Banjarmasin, berhubung Pemko Banjarmasin tidak tersimpan arsip dokumen wilayahnya, dan Kabupaten Banjar memiliki kepemilikan wilayah yang kuat, maka Pemko Banjarmasin kalah, sehingga pemerintah kota mendapat kerugian, dalam pendapatan asli daerah (PAD).
“Menurut informasi bahwa hotel Tre Park menyetorkan pajaknya ke Kabupaten Banjar setahun 50 juta, hal ini dikarenakan kita memiliki arsipan kewilayahan sebagai faktor mendukungnya,”ungkapnya. (benk/iniberita).