INIBERITA.id, BANJARBARU- Tim gabungan yang terdiri TNI- Polri, Satpol PP, Dishub dan Disbudpar dalam melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di wilayah Kota Idaman, membubarkan para pengunjung cafe minggu raya Kota Banjarbaru.
Karena para pengunjung tidak mematuhi Protokol Kesehatan (prokes), dengan tidak menggunakan masker dan melanggar jam operasional, dengan batas waktu pukul 21.00 Wita.
Hal ini diungkapkan pejabat fungsional ahli Satpol PP Pemko Banjarbaru Dooni Kusworo, kepada media iniberita.id. Selasa (15/3/22).
Lebih jauh Dooni Kusworo menjelaskan, pelaksanaan yustisi yang dilakukan tim gabungan, dalam rangka Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di wilayah Kota Banjarbaru.
Dengan sasaran kegiatan lapangan dr. Murjani, Minggu Raya,Taman Panderpil Jalan Pangeran Suriansah dan di wilayah Kota Banjarbaru, mulai tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
” Pelaksanaan pengawasan Pemberlakuan PPKM Level III Sebagaimana yang telah diatur dalam instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru No.180/3/KUM/2022 tentang PPKM,”jelasnya.
Dikatakannya, kegiatan yang dilaksanakan, oleh tim gabungan saat itu, ditemukan 16 orang yang dianggap melakukan pelanggaran, sehingga pihaknya bertindak tegas, dengan memberi peringatan bagi warga melanggar Prokes, dengan memberikan masker.
Selain itu, ditemukan juag dua orang minum gaduk, maka terpaksa mereka diberikan hukuman ringan melaksanakan pus ap.
“Sebagai penegak Perda Pemko Banjarbaru, pihaknya berharap warga mentaati prokes demi kesehatan bersama,”katanya.(benk/iniberita.id)