Unit Siintelair Ditpolairud Polda Kalsel Berhasil Amankan Pengedar Norkoba Dibantaran Sungai Miai

oleh -739 Dilihat
Foto.Diduga pelaku narkoba yang dibawa petugas ke Mako Ditpolairud Polda Kalsel.

INIBERITA.id, BALANGAN- Anggota Unit Siintelair Ditpolairud Polda Kalsel, kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Senin (1/8/22) Pukul 14.30 Wita.

Dalam kasus ini, anggota Siintelair Ditpolairud Polda Kalsel mengamankan seorang terduga pelaku Sis (32 tahun), bertempat dibantaran Sungai Mai, tepatnya Jalan Sungai Miai Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara.

Bersamaan dengan ditangkapnya, warga Kelurahan Miai tersebut, juga ikut disita barang bukti 204 butir pil zenit carnophen, uang tunasi Rp 3.045.000 dan 1 buah Hp realmi.

Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete melalui Plt Kasubdit Gakkum Kompol Budi Prasetyo mengungkapkan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi peredaran narkoba golongan 1 jeni zenith carnophen, dibantaran Sungai Miai tersebut.

Kemudian, petugas menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan diamankanya pelaku berinisial Sir, pada saat tertangkap tangan melakukan transaksi pil zenith.

“Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalsel, guna dilakukan proses lebih lanjut, sesuia Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kompol Budi Prasetyo. (ridho/iniberita)