Usia Kota 496 Tahun, Pemko Banjarmasin Belum Bisa Atasi Masalah Sampah

oleh -330 Dilihat
Teks foto. Kondisi sampah yang diabaikan tak terangkut di Kelurahan Sungai Andai.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Kendati usia Kota Banjarmasin berumur 496 tahun. Namun,  pemerintahan kota yang dipimpin Walikota Ibnu Sina dua periode tersebut, ternyata belum bisa mengatasi permasalahan sampah kota seribu sungai.

Padahal, Banjarmasin sudah meraih Adipura yang merupakan penghargaan tertinggi soal kebersihan, tetapi orang satu dilingkup Pemko Banjarmasin masih maksimal menuntaskanl  ditangani masalah sampah tersebut.

Taufik Husin anggota DPRD Kota Banjarmasin, dari fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, penanganan sampah kota, sepertinya belum maksimal, terbukti masih terjadi penumpukan sampah, baik di beberapa TPS maupun aliran sungai Martapura.

Terutama, sampah yang berada di wilayah pinggiran kota dan permukiman, sehingga kota yang berslogan Baiman tersebut, menjadi rusak estetika kota.

“Seorang pimimpin bukan mengejar tuntas proyek pembangunan, tetapi masalah kota harus diperhatikan, sesuai dengan julukan slogan Baiman dan batuah,”ungkap Taufik, kepada media iniberita.id. Sabtu (4/2/23).

Sekretaris komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini menegaskan, selain minimnya lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) disemua kecamatan, ditambah lagi kurang kesadaran masyarakat untuk membuang sampah.

lebih-lebih keberadaan sampah di aliran sungai, saat ini terjadi penumpukan dilokasi jembatan, hal ini dampak dari membuang sampah ke sungai, selain lemahnya penanganan dari Pemko Banjarmasin sendiri.

“Hal ini merupakan tugas
pemerintah kota bagaimana solusinya, penanggulangan sampah di wilayah pinggiran ini harus efektif,”tegasnya.

Tidak hanya itu ungkap Taufik, masalah keberadaan TPS juga, hingga sekarang tak pernah terselesai, bahkan mereke beralasan minimnya lahan untuk dijadikan TPS.

Hal itu merupakan alasan klasik, dikarenakan pihak Pemko Banjarmasin tak serius untuk mengatas sebuah permasalah kota itu.

Oleh sebab itu, mulai sekarang pemerintah kota hendaknya tegas, terutama bagi pengembang saat memohon izin membangun perumahan, hendaknya ada lokasi TPS yang dibuat pengembang tersebut.

“Saatnya Pemko Banjarmasin tegas dalam memberikan pengembang untuk menyediakan akses TPS tersebut,”ungkapnya.(benk/iniberita)