INIBERITA.id, BANJARMASIN- Walikota H Ibnu Sina bersama para pejabatnya dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, menghadiri rapat Paripurna Tingkat II di DPRD Kota Banjarmasin. Senin (15/8/22).
Rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Kota Banjarmasin, perihal Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum APBD (KUA)Prioritas dan Platfon anggaran Sementara (PPAS) Kota Banjarmasin Tahun 2023.
Kemudian, dilanjutkan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang penghapusan atau pencabutan 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin.
Empat Perda yang diusulkan penghapusan diantaranya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 tentang Penataan Daerah, Perda Nomor 27 tahun 2024 tentang Pembentukan Dewan Kelurahan.
Selanjutnya, Perda Nomor 23 tahun 2010 tentang Pedoman penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, serta Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penyertaan modal perusahaan milik negara dan perusahaan daerah.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengungkapkan, setelah Raperda dilakukan penghapusan atau dicabut, dipastikan Perwali terkait aturan tersebut, akan segera dibuat sesuai dengan Permendagri.
Dan Ibnu Sina berharap, proses pembahasan Raperda pencabutan empat Perda tersebut, dapat dilakukan lebih teliti, sehingga peraturan daerah yang dimaksudka itu, sesuai dengan ketentuan dan aturan diatasnya.
“Sehingga tidak akan ada kekosongan hukum, setelah proses pencabutan empat buah Perda ini,”ungkapnya. (benk/iniberita)